Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2a tentang muatan yang dilarang dengan bunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan menjadi dasar pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan hoaks.
8. Pasal 40 Ayat 2b tentang pemutusan akses internet dengan bunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Pasal ini bermasalah karena bisa menjadi alasan penegasan peran pemerintah dalam memutuskan akses internet.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi.
"dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE
Berita Terkait
-
Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia
-
PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer
-
Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
-
Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE
-
Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 31 Desember 2025, Ada Skin XM8 dan Hadiah Tahun Baru Gratis
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Desember 2025, Klaim Hadiah Tahun Baru Gratis!
-
Tier List Pet Game Grow A Garden Desember 2025: Hadirkan Mutasi dan Panen Terbaik
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa WhatsApp, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
8 Cara dan Prompt AI Membuat Video Renovasi Rumah Berantakan Jadi Rapi
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Tuai Keraguan Publik, Isu Keamanan Data Jadi Sorotan
-
5 Tablet Murah untuk Anak SMP Awet, Mulai Rp1 Jutaan Nyaman untuk Belajar
-
Tren Stiker LINE 2025: Emosi, Humor, dan Karya Lokal Jadi Raja Percakapan Digital
-
Infinix Siapkan Note Edge, HP Midrange Layar Lengkung yang Siap Guncang Pasar Indonesia
-
HP Murah Tecno Camon 50 Lolos Sertifikasi di Indonesia, Baterai Makin Jumbo