Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2a tentang muatan yang dilarang dengan bunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan menjadi dasar pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan hoaks.
8. Pasal 40 Ayat 2b tentang pemutusan akses internet dengan bunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Pasal ini bermasalah karena bisa menjadi alasan penegasan peran pemerintah dalam memutuskan akses internet.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi.
"dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE
Berita Terkait
-
Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia
-
PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer
-
Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
-
Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE
-
Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Studi Genetik Mengungkap Rahasia Umur Panjang dari Wanita 117 Tahun
-
10 Hewan Aneh yang Sulit Dipercaya Ada, Eksplorasi Dunia Fauna dari Madagaskar hingga Amazon
-
Ngeri! 10 Alat Medis Jadul Ini Bikin Kita Bersyukur Hidup di Zaman Sekarang
-
6 Alternatif Airdrop di Android Terbaik 2025, Bisa Transfer File Kilat Tanpa Ribet
-
realme 15 Pro Game of Thrones: HP Epik dengan Teknologi Dragonfire dan Desain Bisa Berubah Warna
-
Lupakan Studio Foto Mahal! Bikin Foto Keluarga Keren dengan Gemini AI, Ini Caranya!
-
5 HP 1 Jutaan Kamera Bagus September 2025, Pilihan Terbaru Buat Konten Tiktok!
-
Cara Akses MOLA BKN Terbaru, Ini Daftar Update Layanan SIASN Bagi ASN dan PPPK
-
ASUS Zenbook S14 OLED (UX5406SA), Laptop Tipis Terbaik Berbasis Teknologi AI
-
Snapdragon 7 Gen 4 Setara dengan Chipset Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya