Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2a tentang muatan yang dilarang dengan bunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan menjadi dasar pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan hoaks.
8. Pasal 40 Ayat 2b tentang pemutusan akses internet dengan bunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Pasal ini bermasalah karena bisa menjadi alasan penegasan peran pemerintah dalam memutuskan akses internet.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi.
"dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE
Berita Terkait
-
Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia
-
PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer
-
Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
-
Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE
-
Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'
-
Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia
-
HP Flagship Sony Xperia 1 VIII Viral Pamer Kamera AI, Malah Jadi Bahan Meme
-
2 Produk Wearable Xiaomi Rilis Bulan Ini: Ada TWS dan Gelang Pintar
-
Jadwal MPL ID S17 Week 8: Bigetron vs Geek Fam Jadi Laga Penentu Playoff
-
5 Rekomendasi HP OPPO RAM Besar 2026, Cocok untuk Gaming hingga Multitasking
-
Baru Rilis, Subnautica 2 Langsung Terjual 2 Juta Kopi dalam Waktu Setengah Hari
-
Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards