Suara.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo menepis anggapan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008 lalu digagas dan disusun oleh pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.
Roy, yang pernah menjadi anggota DPR dari partai Demokrat tersebut menjelaskan, konsep UU ITE sebenarnya sudah ada sejak awal tahun 2000. Saat itu, Indonesia masih belum memiliki UU yang mengatur tentang aktivitas di dunia maya sekaligus aturan tentang perdagangan digital
"Indonesia masih menerapkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana aturan tersebut belum membahas perilaku di internet maupun perdagangan," ujar Roy Suryo melalui telepon, Selasa (16/2/2021).
Roy, yang mundur dari Partai Demokrat pada 2020 lalu itu berpandangan, tidak adanya UU ITE akan berdampak pada tertinggalnya Indonesia dari negara lain. Pasalnya, negara luar saat itu sedang gencar dalam menerapkan transaksi di ranah elektronik.
Kemudian pada 2004, muncul kasus di mana seorang warga membobol situs Komisi Pemilihan Umum. Roy Suryo mengatakan pihak kepolisian tidak bisa menghukum pembobol lantaran Indonesia tidak memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan digital.
"Namun kepolisian tetap memberikan hukuman sanksi sesuai UU No. 36 Tahun 1999. Tapi itu juga dipaksakan karena UU tidak mengatur sanksi kejahatan digital," tambahnya.
UU ITE baru disahkan pada tahun 2008 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Roy Suryo yang saat itu masih jadi Pakar Telematika (baru bergabung ke Demokrat pada 2009) turut berperan dalam pembuatan UU tersebut.
"Jadi apabila ada orang yang mengatakan kalau UU ITE lahir di zaman SBY, maka dia enggak paham sejarah," tandasnya.
Baca Juga: Kapolri: Kasus UU ITE Tanpa Potensi Konflik Horizontal Tak Perlu Ditahan
Berita Terkait
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia!
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini