Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan, ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
"Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dicabut karena pasal karet, isinya multitafsir. Ada juga pasal yang sudah ada di aturan lain, jadinya duplikasi hukum," kata Damar kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).
Damar menambahkan, ada juga beberapa pasal yang rawan persoalan atau disalahgunakan. Sehingga pasal tersebut perlu diperbaiki rumusannya.
Berikut sembilan pasal bermasalah UU ITE karena dianggap pasal karet dan multitafsir:
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan yang berbunyi "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."
Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 Ayat 3 tentang defamasi yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE
Pasal ini bermasalah karena dianggap bisa represif untuk warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal ini bermasalah karena bisa merepresi bagi kalangan agama minoritas sekaligus bagi para warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Pasal ini bermasalah karena bisa dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian dengan bunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
Berita Terkait
-
Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia
-
PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer
-
Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
-
Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE
-
Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen