Suara.com - Seorang hakim federal Amerika Serikat menyetujui kompensasi 650 juta dolar AS atau Rp 9,3 triliun terhadap Facebook atas tuduhan pelanggaran privasi.
Tuntutan pelanggaran privasi ini disebabkan lantaran Facebook menggunakan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik lainnya tanpa izin pengguna.
Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 lalu. Gugatan ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.
"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).
"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.
Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.
Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois. Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.
Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.
Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.
Baca Juga: Pakai Kampanye Ini, Facebook Minta Pengguna iPhone Aktifkan Pelacakan Iklan
“Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami,” kata Facebook.
Berita Terkait
-
Facebook Sepakat Bayar Rp 14 Triliun ke Perusahaan Media Australia
-
Rayakan 2021, Facebook Jalankan Kampanye Berbagi Inspirasi di Indonesia
-
Akun Facebook Palsu Catut Petinggi PDIP Kota Malang Diadukan ke Polisi
-
Jumlah Pengguna Facebook Indonesia Tembus 140 Juta di 2020
-
Facebook Setuju Bayar Konten Berita dari Perusahaan Media di Australia
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
41 Kode Redeem FF 6 Februari 2026: Klaim Skin Sukuna, Gloo Wall Cosmic dan Parasut Jujutsu Kaisen