Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong Undang Undang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan agar fintech dapat lebih berkembang.
“Kita mendorong UU perlindungan data pribadi segera disahkan sehingga ada landasan hukum yang jelas terhadap pihak yang bisa mengakses dan mana yang tidak data pribadi,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam webinar daring di Jakarta, Selasa(13/4/2021).
Sunu berharap dengan disahkannya UU PDP maka fintech lending dapat mengakses data dengan bertanggung jawab sehingga industri fintech dapat berkembang lebih sehat.
“Larangan OJK terhadap batasan akses, seperti kamera, microphone dan lokasi itu dapat hilangkan sehingga industri dapat bertumbuh kembang lebih sehat, analisa risiko dapat dilakukan dengan transparan tapi juga bertanggung jawab,” ujar Sunu.
Sunu menyebutkan peluang fintech untuk berkembang sangat besar karena pada masa pandemi COVID-19 dan terbatas aturan PSBB, pertumbuhan lending fintech mencapai 25 persen yang membuktikan fintech dapat berinovasi untuk memberikan pinjaman meski di tengah pandemi.
“Ada kredit gap sebesar Rp1.600 triliun yang sangat tinggi untuk kalangan UMKM yang belum terlayani, banyak kalangan yang belum terlayani secara optimal dari sisi kebutuhan pinjaman sehingga kita melihat fintech dapat hadir untuk menjawab,” kata dia.
AFPI mencatat hingga Desember 2020, fintech telah melayani total pinjaman Rp156 triliun, melayani 43,5 juta pengguna dan juga 716 ribu lender.
Sedangkan untuk memperkuat upaya pemberantasan fintech ilegal, AFPI menginginkan adanya payung hukum dan undang-undang yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi.
Sebelumnya Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata mengatakan pada akhir Maret pembahasan UU PDP mulai kembali bergulir dan diharapkan pada 2021 dapat disahkan.
Baca Juga: Cegah Fintech Ilegal, BRI Kembangkan Open Banking Melalui Fitur API
Nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data. Ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data. [Antara]
Berita Terkait
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
Inovasi Fintech Makin Kuat, Perkuat Layanan PayLater Digital di Indonesia
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung