Suara.com - Fenomena jatuhnya asteroid ke bumi, meteorit, seringkali menarik perhatian masyarakat.
Terkadang, benda ini juga disalahgunakan untuk pengobatan medis dan ada yang menyimpannya sebagai koleksi pribadi.
Sayangnya, hal itu tidak dianjurkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.
Ia memaparkan, kegiatan itu ilegal dan melarang Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
"Berdasarkan pasal 58 UU Keantariksaan, setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah benda yang jatuh dari antariksa. Apalagi disimpan untuk koleksi pribadi," kata Thomas dalam webinar Asteroid Day yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Thomas mengatakan, hal ini dilakukan demi menghindari masyarakat dari bahan atau zat yang ada di dalam kandungan meteorit.
Tidak menutup kemungkinan bahwa meteorit itu beracun dan membahayakan tubuh.
Selain itu, LAPAN juga menyebut bahwa penemuan meteorit itu akan diteliti dan diidentifikasi lebih dulu.
Apabila masyarakat ada yang menemukan meteorit, mereka wajib melapor ke pihak berwajib yang selanjutnya diteruskan ke LAPAN untuk penelitian.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Manusia Berhenti Hidup Nomaden
"Ada pidananya kalau diambil. Kami harus teliti dulu apa yang ada dalam kandungan meteorit. Jadi tidak bisa asal disalahgunakan, seperti yang kemarin ramai digunakan untuk keperluan medis dari air campuran meteorit," ungkapnya.
Thomas mengaku, meteorit yang perlu diteliti adalah benda yang berbahan besi. Sebab, benda antariksa itu dikatakan paling langka.
Ia juga mengatakan, banyak masyarakat masih percaya mitos bahwa meteorit berbahan besi adalah bahan yang dipakai nenek moyang untuk membuat keris di zaman dulu.
Karena itulah banyak kolektor meteorit yang bersedia membayar mahal demi mendapatkan bahan tersebut.
Thomas tak melarang apabila masyarakat mau mengambil meteorit yang jatuh untuk koleksi pribadi, yapi jika itu hanya meteorit biasa yang berbahan batuan.
Sebab asteroid yang jatuh ke bumi itu sudah hal biasa.
"Kalau meteorit batuan, tidak ada lagi kepentingan penelitian karena itu sesuatu yang umum, tidak wajib diserahkan ke LAPAN," tegasnya.
Menurutnya, itu bisa juga untuk jadi wisata yang dimanfaatkan di daerah tersebut.
"Asal tidak dikonsumsi seperti yang sudah-sudah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021: Proses dan Daerah yang Dilintasi
-
Gerhana Matahari Cincin 10 Juni Tak Bisa Dinikmati di Indonesia
-
4 Grup F4 dari Berbagai Negara, Punya Indonesia Legend Banget!
-
Terungkap! Cahaya Misterius di Gunung Raung Banyuwangi Ternyata Meteor, Begini Kata Lapan
-
7 Potret Lawas Pemain Meteor Garden, Vanness Wu Bikin Pangling
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0