Suara.com - Google didenda sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,5 triliun oleh pemerintah Prancis karena dituding tak mau bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan media terkait penggunaan konten.
Pemerintah Prancis menuding Google tak menanggapi perintah pengadilan dengan serius. Sementara Google, kepada BBC, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mengabaikan upaya untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan media.
"Kami bertindak dengan niat baik selama seluruh proses. Denda ini mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan," kata seorang juru bicara Google seperti dilansir Reuters.
Terancam denda Rp 15,4 miliar per hari
Kini Google juga diperintahkan untuk menyerahkan proposal baru dalam waktu dua bulan. Proposal itu akan berisi tentang bagaimana perusahaan media dibayar jika konten-kontennya digunakan oleh Google. Jika tidak, Google akan didenda sebesar 900.000 euro atau sekitar Rp 15,4 miliar per hari.
"Tujuan kami tidak berubah: kami ingin membuka lembaran baru dengan kesepakatan yang pasti. Kami akan menerima masukkan dari otoritas pengawas persaingan Prancis dan mengubah tawaran kami," kata Google mengomentari ultimatum Prancis tersebut.
Tahun lalu lembaga pengawas persaingan usaha Prancis memerintahkan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media di negara tersebut, untuk mengatur kesepakatan soal penggunaan konten media di mesin pencari serta layanan Google lainnya.
Google diperintahkan untuk bernegosiasi dengan perusahaan media selama tiga bulan terkait hal ini. Google wajib bernegosiasi jika perusahaan media memintanya.
"Ketika pemerintah mengeluarkan perintah kepada sebuah perusahaan, maka ia harus menaatinya, baik dalam semangat maupun keputusan. Sayangnya dalam kasus ini tidak demikian," kata Isabelle de Silva, kepala badan pengawas usaha Prancis seperti dilansir dari Reuters.
Baca Juga: Perkuat Bisnis Media Digital, Google News Initiative Gandeng AMSI
Perusahaan-perusahaan media Prancis, yang diwakili oleh APIG dan SEPM serta AFP, menuding Google tak mau bernegosiasi untuk membahas soal pembayaran terhadap konten-konten media yang dimuat dalam mesin pencari.
Google wajib bayar media
Prancis adalah negara Eropa pertama yang mengadopsi Direktif Hak Cipta Digital Uni Eropa menjadi undang-undang pada 2019. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan media harus menerima bayaran jika konten-konten digital mereka digunakan.
Sebenarnya pada tahun lalu Google sudah mengumumkan bahwa pihaknya dan beberapa media Prancis telah mencapai kata sepakat terkait pembayaran konten. Nilai yang disepakati adalah 76 juta dolar AS (sekitar Rp 1,1 triliun) selama tiga tahun untuk sekitar 121 media.
Tetapi kesepakatan itu dikritik dan ditolak oleh sebagian besar media di Prancis. Belum ada kesepakatan tercapai hingga saat ini.
Prancis bukan satu-satunya negara yang menuntut Google serta Facebook untuk membayar konten-konten yang digunakan. Australia pada awal 2021 mencapai kesepakatan terkait pembayaran konten media dengan Google. Sebelum kesepakatan itu diraih, Google sempat mengancam akan hengkan dari Benua Kangguru itu.
Sementara di Indonesia beberapa organisasi media massa juga mulai menuntut agar platform internet raksasa dunia membangun relasi yang adil dengan perusahaan pers dan membayar konten-konten yang mereka gunakan.
Berita Terkait
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
-
Penjualan Kacamata Pintar Google Diprediksi Tembus 2 Juta, Tantang Dominasi Meta
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Samsung dan Google Siapkan Kacamata AI, Canggih tapi Tetap Fashionable
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?
-
Terpopuler: Harga Flagship Xiaomi, 4 HP Terbaru Rp2 Jutaan Spek Kamera dan Baterai Mantap
-
Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari
-
5 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah, Kualitas Tetap Bagus
-
Customer Data Management Jadi Kunci Dorong Performa Bisnis di Era Personalisasi Berbasis Data
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 24 Mei 2026: Sikat Sekarang, Skin SG2 Super Langka Menanti
-
4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis
-
Daftar Harga HP Flagship Xiaomi Terbaru 2026, Mana yang Paling Layak Dibeli?
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Vivo Seri Terbaik, 7 Laptop Pesaing MacBook Neo