Suara.com - Google didenda sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,5 triliun oleh pemerintah Prancis karena dituding tak mau bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan media terkait penggunaan konten.
Pemerintah Prancis menuding Google tak menanggapi perintah pengadilan dengan serius. Sementara Google, kepada BBC, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mengabaikan upaya untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan media.
"Kami bertindak dengan niat baik selama seluruh proses. Denda ini mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan," kata seorang juru bicara Google seperti dilansir Reuters.
Terancam denda Rp 15,4 miliar per hari
Kini Google juga diperintahkan untuk menyerahkan proposal baru dalam waktu dua bulan. Proposal itu akan berisi tentang bagaimana perusahaan media dibayar jika konten-kontennya digunakan oleh Google. Jika tidak, Google akan didenda sebesar 900.000 euro atau sekitar Rp 15,4 miliar per hari.
"Tujuan kami tidak berubah: kami ingin membuka lembaran baru dengan kesepakatan yang pasti. Kami akan menerima masukkan dari otoritas pengawas persaingan Prancis dan mengubah tawaran kami," kata Google mengomentari ultimatum Prancis tersebut.
Tahun lalu lembaga pengawas persaingan usaha Prancis memerintahkan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media di negara tersebut, untuk mengatur kesepakatan soal penggunaan konten media di mesin pencari serta layanan Google lainnya.
Google diperintahkan untuk bernegosiasi dengan perusahaan media selama tiga bulan terkait hal ini. Google wajib bernegosiasi jika perusahaan media memintanya.
"Ketika pemerintah mengeluarkan perintah kepada sebuah perusahaan, maka ia harus menaatinya, baik dalam semangat maupun keputusan. Sayangnya dalam kasus ini tidak demikian," kata Isabelle de Silva, kepala badan pengawas usaha Prancis seperti dilansir dari Reuters.
Baca Juga: Perkuat Bisnis Media Digital, Google News Initiative Gandeng AMSI
Perusahaan-perusahaan media Prancis, yang diwakili oleh APIG dan SEPM serta AFP, menuding Google tak mau bernegosiasi untuk membahas soal pembayaran terhadap konten-konten media yang dimuat dalam mesin pencari.
Google wajib bayar media
Prancis adalah negara Eropa pertama yang mengadopsi Direktif Hak Cipta Digital Uni Eropa menjadi undang-undang pada 2019. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan media harus menerima bayaran jika konten-konten digital mereka digunakan.
Sebenarnya pada tahun lalu Google sudah mengumumkan bahwa pihaknya dan beberapa media Prancis telah mencapai kata sepakat terkait pembayaran konten. Nilai yang disepakati adalah 76 juta dolar AS (sekitar Rp 1,1 triliun) selama tiga tahun untuk sekitar 121 media.
Tetapi kesepakatan itu dikritik dan ditolak oleh sebagian besar media di Prancis. Belum ada kesepakatan tercapai hingga saat ini.
Prancis bukan satu-satunya negara yang menuntut Google serta Facebook untuk membayar konten-konten yang digunakan. Australia pada awal 2021 mencapai kesepakatan terkait pembayaran konten media dengan Google. Sebelum kesepakatan itu diraih, Google sempat mengancam akan hengkan dari Benua Kangguru itu.
Berita Terkait
-
Resep Es Teler Creamy, Mudah Dibuat Sendiri di Rumah
-
Aturan Main Padel yang Wajib Diketahui, Olahraga Populer Sepanjang 2025
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
Apa Itu Yapping? Istilah Populer yang Paling Banyak Dicari di Google 2025
-
Lagu Digunakan Tanpa Izin, Band Wijaya 80 Laporkan Pelanggaran Hak Cipta
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
50 Kode Redeem FF 22 Desember 2025: Borong Mystery Shop dan Klaim Bundle Gratis
-
5 Pilihan HP dengan Chipset Snapdragon 820, Performa Ngebut Harga di Bawah Rp3 juta
-
22 Kode Redeem FC Mobile 22 Desember 2025: Sikat Gareth Bale dan Ribuan Gems Spesial
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
Langkah Mudah Menyambungkan Laptop ke Internet Lewat Ponsel, Simak Caranya
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan NFC: Kirim File dan Pakai E-Wallet Makin Praktis
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
40 Kode Redeem FC Mobile Siang Ini, Klaim Pemain Legendaris Jaap Stam
-
60 Kode Redeem FF Gratis untuk Dapatkan Skin Senjata M1887 SG Ungu Hari Ini