Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena kehadiran UU tersebut sangat penting untuk melindungi data rakyat Indonesia.
Dia menekankan pentingnya keberadaan RUU tersebut untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah kasus kebocoran data kembali terjadi yaitu data 2 juta pengguna BRI Life diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.
"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi," kata Sukamta di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Dia menilai lembaga Pengawas Data Pribadi harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data.
Menurut dia, berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian namun sebuah badan atau komisi khusus.
"Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah presiden," ujarnya.
Sukamta menjelaskan, posisi lembaga pengawas itu apabila bawah Kominfo akan memberikan beberapa kendala, pertama; perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo.
Kedua, menurut dia, apabila menyangkut data kementerian/lembaga, dan ketiga; apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementerian.
Politisi PKS itu menilai kalau lembaga PDP di bawah koordinasi Kominfo, maka dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan khususnya terkait keamanan siber, penipuan daring, dan penyebaran serta pengunaan data pribadi secara ilegal. [Antara]
Baca Juga: Ini Jenis Data Nasabah BRI Life yang Diduga Bocor, Termasuk Hasil Cek Kesehatan di Prodia
Berita Terkait
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!
-
BRI Life Lakukan Penataan Ulang Bisnis Syariah Tahun 2026
-
BRI Life Rilis Asuransi Savara untuk Jawab Kebutuhan Lengkap
-
BRI Life Bidik Pertumbuhan Lewat Asuransi Savara, Andalkan Sinergi BRI Group
-
BRI Life Buka 2026 dengan Gemilang, Rasio Klaim Jauh di Bawah Rata-Rata Industri
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya