News / Nasional
Senin, 02 Februari 2026 | 11:55 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Baca 10 detik
  • Serangan udara Israel pada Sabtu (31/1) dini hari menewaskan 31 warga sipil Gaza, mempertanyakan gencatan senjata yang diklaim mereda.
  • Komisi I DPR RI menilai serangan ini menunjukkan rapuhnya komitmen Israel terhadap hukum humaniter internasional dan norma kemanusiaan.
  • Wakil Ketua Komisi I mendesak Indonesia menekan institusi internasional mengambil tindakan nyata menghentikan serangan Israel terhadap warga sipil.

Suara.com - Gencatan senjata di Gaza kembali dipertanyakan setelah serangan udara Israel menewaskan sedikitnya 31 warga sipil, termasuk enam anak, pada Sabtu (31/1) dini hari waktu setempat.

Serangan itu terjadi justru ketika konflik diklaim tengah mereda dan sehari sebelum Israel dijadwalkan membuka kembali penyeberangan Rafah yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir.

Komisi I DPR RI menilai pemboman tersebut menelanjangi rapuhnya komitmen Israel terhadap hukum humaniter internasional. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyebut serangan yang menyasar warga sipil sebagai tindakan keterlaluan sekaligus tragedi kemanusiaan yang terus berulang tanpa konsekuensi hukum.

Alih-alih menahan diri, Israel justru melakukan serangan di tengah kesepakatan gencatan senjata yang masih berlaku, bahkan setelah seluruh sandera dibebaskan dan jenazah sandera terakhir telah diserahkan. Fakta ini, menurut Sukamta, memperlihatkan bagaimana gencatan senjata kerap diperlakukan sekadar formalitas.

"Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, berulang kali terjadi serangan terhadap warga sipil," ucap Sukamta kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Mengutip data pemerintah Palestina di Gaza, Sukamta menyebutkan bahwa sampai saat ini sedikitnya 488 orang tewas dan 1.350 lainnya terluka akibat serangan di wilayah Gaza.

"Sungguh memilukan apa yang terjadi di Gaza, Palestina. Semua norma kemanusiaan dan norma hukum terus dilanggar tanpa ada konsekuensi. Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisir yang terus dilakukan oleh Israel," tudingnya.

Sukamta menilai akar persoalan terletak pada gagalnya penegakan hukum internasional yang konsisten. Ia menyebut praktik tebang pilih masih menjadi penyakit kronis, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh Israel yang nyaris tak pernah berujung sanksi nyata.

Menurutnya, jika kondisi seperti itu terus dibiarkan, maka hukum humaniter internasional akan kehilangan legitimasinya di mata bangsa Palestina dan dunia.

Baca Juga: Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza

Dalam situasi tersebut, Sukamta mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak berhenti pada kecaman moral. Ia berharap Indonesia aktif menekan institusi internasional agar mengambil langkah konkret dan terukur untuk menghentikan kekerasan yang terus menimpa warga sipil Palestina.

Serangan yang menewaskan puluhan warga Gaza ini juga menjadi alarm dini bagi lembaga internasional baru Board of Peace (BoP) yang digadang-gadang sebagai harapan baru perdamaian Palestina. Keberadaan lembaga tersebut kini dipertanyakan efektivitasnya, bahkan sebelum benar-benar bekerja.

"Ini menjadi ujian nyata bagi BoP, dan secara khusus bagi Trump sebagai inisiatornya. Ketika lembaga internasional selama ini terlihat lumpuh dalam menghadapi kejahatan Israel, keberadaan BoP dianggap oleh sebagian pihak dapat menjadi terobosan untuk menghentikan kekerasan di Palestina," tutur Sukamta.

Menurutnya, publik global tidak membutuhkan retorika baru soal perdamaian, melainkan tindakan nyata. Prioritas utama, kata Sukamta, adalah menghentikan seluruh serangan Israel terhadap warga sipil dan membuka akses bantuan kemanusiaan secara maksimal ke Gaza.

Load More