Dia meminta pemerintah mengevaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan beraneka kemudahan pengembangan proyek strategis. Jika proyek terus berlanjut tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, khususnya kawasan hutan, maka kelangsungan ekologi Indonesia bisa terancam.
Ketimbang menambah potensi deforestasi, Hariadi meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perambahan hutan ilegal yang terus terjadi. Dia merujuk pada 12 laporan terkait data indikasi penebangan hutan hasil analisis World Resources Institute Indonesia selama Agustus 2018 - Agustus 2021.
Partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Tri Hayati, menilai UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) justru semakin memperkuat kebijakan perizinan PSN yang terpusat di DKI Jakarta.
“Kebijakan pengelolaan SDA belakangan sangat sentralistik. Ciri khas kebijakan ini memutuskan kebijakan perizinan dengan aspirasi masyarakat,” ujar dia dalam webinar bertajuk ‘Tantangan penyelamatan lingkungan hidup pasca disahkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja,’ 30 Agustus lalu.
Alih-alih memperkuat partisipasi, sejumlah aturan justru berisiko membungkam partisipasi warga. Misalnya dalam Pasal 162 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi warga yang dianggap merintangi aktivitas pertambangan.
Padahal, menurut Tri, dalam persoalan lingkungan–terutama kehutanan, masyarakat sekitar semestinya memiliki suara yang signifikan dalam perizinan PSN. Sebab, wargalah yang akan menerima dampak paling besar.
Tanpa keterlibatan aktif masyarakat yang memiliki keterikatan kultural dengan daerahnya, maka pengembangan proyek berisiko merusak lingkungan secara massif. Misalnya, aktivitas pengerukan timah di Kepulauan Bangka Belitung yang menimbulkan ribuan lubang tambang menganga hingga memakan korban jiwa.
“Kalau pemberian (izin) ini hanya satu sisi: kemudahan bisnis semata, maka dampaknya sumber daya alam akan hancur,” kata dia.
Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun
-
Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?