Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pengaturan perlindungan data konsumen masih menghadapi berbagai tantangan yang dapat menimbulkan risiko terhadap konsumen.
"Yang pertama yaitu klasifikasi data pribadi yang sampai saat ini masih belum terdapat peraturan kejelasan yang komprehensif untuk memberikan batasan jelas apa yang dapat diklasifikasikan sebagai data pribadi yang diasosisasikan dengan data kependudukan, data riwayat hidup, pekerjaan, atau bahkan silsilah keluarga," kata Jerry pada gelaran Digiweek 2021 secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Jerry menyampaikan, tidak adanya klasifikasi yang jelas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena memunculkan risiko untuk bisa tidak terlindungi dengan maksimal.
Tantangan kedua adalah, saat ini belum diterapkan standar persyaratan teknis secara wajib dalam perdagangan sistem elektronik. Terkait dengan keamanan sistem dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, dan juga penggunaan data pribadi konsumen.
"Mungkin dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi dari kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara perdagangan elektronik," kata Jerry.
Kemudian, lanjut Jerry, tantangan ketiga yakni dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik, belum diatur secara jelas terkait dengan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pihak lain.
Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan rasa nyaman dan aman yang termasuk di dalamnya adalah tidak terganggu kehidupan pribadinya yang termasuk penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain untuk keuntungan oknum-oknum tersebut.
Dalam menjabarkan hak atas perlindungan data pribadi tersebut, dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, didefisinikan data pribadi yaitu adalah setiap data, yang merupakan data tentang seseorang, dan data yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara sendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
"Data pribadi konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, misalkan, diperdagangkan sebagai data identitas untuk penawaran barang dan atau jasa secara daring atau bahkan digunakan sebagai identitas palsu untuk pengajuan pinjaman atau banyak hal yang dapat merugikan konsumen," kata Jerry.
Baca Juga: Jaga Antusias Warga Ikut Vaksin, Legislator: Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pribadi
Oleh sebab itu, tambahnya, dalam PP perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, diatur kewajiban pelaku usaha untuk menyimpan data konsumen sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman yang berkembang. [Antara]
Berita Terkait
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Teknologi Cyber Security: Melindungi Data Pribadi dan Bisnis
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
59 Kode Redeem FF 18 Desember 2025: Klaim Tas Dreamspace dan Evo Bundle
-
30 Kode Redeem FC Mobile 18 Desember 2025: Sikat 10.000 Gems Sebelum Event Festive Fixtures
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 17 Desember 2025, Ada MP40 Cobra dan Bundle Anniversary Gratis
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Desember 2025, Klaim Kartu Glorious dan Rank Up Gratis
-
Render Anyar Motorola Edge 70 Ultra: Ada Varian Carbon dan Martini Olive
-
Ubisoft Akuisisi Game MOBA Milik Amazon, Kreator Rainbow Six Siege Kembali
-
HP Murah Realme Narzo 90 Debut: Desain Mirip iPhone, Usung Baterai 7.000 mAh
-
4 Tablet RAM 8 GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking Kerja Harian
-
iQOO Tancap Gas Sepanjang 2025, Siap Jadi Penentu Arah Smartphone Berperforma Tinggi di 2026
-
5 HP Spek Dewa Diskon Besar Desember 2025: Cocok Buat Game Berat dan Fotografi