Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pengaturan perlindungan data konsumen masih menghadapi berbagai tantangan yang dapat menimbulkan risiko terhadap konsumen.
"Yang pertama yaitu klasifikasi data pribadi yang sampai saat ini masih belum terdapat peraturan kejelasan yang komprehensif untuk memberikan batasan jelas apa yang dapat diklasifikasikan sebagai data pribadi yang diasosisasikan dengan data kependudukan, data riwayat hidup, pekerjaan, atau bahkan silsilah keluarga," kata Jerry pada gelaran Digiweek 2021 secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Jerry menyampaikan, tidak adanya klasifikasi yang jelas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena memunculkan risiko untuk bisa tidak terlindungi dengan maksimal.
Tantangan kedua adalah, saat ini belum diterapkan standar persyaratan teknis secara wajib dalam perdagangan sistem elektronik. Terkait dengan keamanan sistem dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, dan juga penggunaan data pribadi konsumen.
"Mungkin dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi dari kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara perdagangan elektronik," kata Jerry.
Kemudian, lanjut Jerry, tantangan ketiga yakni dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik, belum diatur secara jelas terkait dengan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pihak lain.
Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan rasa nyaman dan aman yang termasuk di dalamnya adalah tidak terganggu kehidupan pribadinya yang termasuk penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain untuk keuntungan oknum-oknum tersebut.
Dalam menjabarkan hak atas perlindungan data pribadi tersebut, dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, didefisinikan data pribadi yaitu adalah setiap data, yang merupakan data tentang seseorang, dan data yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara sendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
"Data pribadi konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, misalkan, diperdagangkan sebagai data identitas untuk penawaran barang dan atau jasa secara daring atau bahkan digunakan sebagai identitas palsu untuk pengajuan pinjaman atau banyak hal yang dapat merugikan konsumen," kata Jerry.
Baca Juga: Jaga Antusias Warga Ikut Vaksin, Legislator: Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pribadi
Oleh sebab itu, tambahnya, dalam PP perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, diatur kewajiban pelaku usaha untuk menyimpan data konsumen sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman yang berkembang. [Antara]
Berita Terkait
-
Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Disney Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 164 Miliar
-
Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
-
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan
-
7 Cara Cek HP Palsu atau Asli, Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
10 Prompt AI untuk Edit Foto Keluarga Jadi Lebih Keren
-
40 Kode Redeem FF Hari Ini 11 September 2025: Klaim SG2 Ungu dan Hadiah Eksklusif!
-
7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 11 September 2025, Bonus Pemain dan Gems Gratis!
-
Huawei Pura 80 Pro dan Ultra Masuk Indonesia 17 September, HP Kamera Terbaik di Dunia
-
Google Trends Ungkap Tingginya Pencarian Judol Sebulan Terakhir: Begini Cara Lapor ke Komdigi!
-
POCO C85 Resmi Rilis di Indonesia: Baterai 6000 mAh, Layar 120Hz, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Update Harga iPhone setelah Apple Mengumumkan iPhone 17, Ada yang Turun?
-
Itel A100, HP Rp1 Jutaan Bodi Tangguh Standar Militer
-
4 HP Gaming 1 Jutaan Terbaik September 2025: Anti Ngelag, Cocok untuk Hadiah
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 1 Jutaan Terbaik September 2025, Fitur Menarik!