- Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
- Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
- Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.
Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.
Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.
Menurut Mendag, penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita menjadi salah satu poin utama penyempurnaan kebijakan. Langkah ini diharapkan membuat penyaluran berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga harga MinyaKita dapat terjaga di berbagai wilayah.
Selain itu, Permendag ini juga menegaskan pengutamaan penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat. Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama karena dinilai paling dekat dengan konsumen.
Baca Juga: Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan
"Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," kata Busan.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan serta stabilitas harga. Penguatan ini dibarengi dengan ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan.
"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga," katanya.
Mendag menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera.
Ia juga menegaskan MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual sesuai HET.
Oleh karena itu, keterjangkauan harga MinyaKita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik
-
TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor
-
Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?
-
Rupiah Alami Pelemahan, Cek Harga Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong! Harga Tembus Rp82.300 per Kg
-
Rupiah Kembali Lesu, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.738