- Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
- Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
- Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.
Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.
Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.
Menurut Mendag, penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita menjadi salah satu poin utama penyempurnaan kebijakan. Langkah ini diharapkan membuat penyaluran berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga harga MinyaKita dapat terjaga di berbagai wilayah.
Selain itu, Permendag ini juga menegaskan pengutamaan penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat. Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama karena dinilai paling dekat dengan konsumen.
Baca Juga: Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan
"Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," kata Busan.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan serta stabilitas harga. Penguatan ini dibarengi dengan ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan.
"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga," katanya.
Mendag menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera.
Ia juga menegaskan MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual sesuai HET.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara
-
Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Punya Pengalaman Danareksa Hingga Pertamina
-
PIS Catat Kurangi 116 Ribu Ton Emisi di 2025
-
AMSI dan Deep Intelligence Research Teken MoU Diseminasi Riset
-
AMSI Gandeng Deep Intelligence Research Gelar Diskusi Mengupas Masa Depan Media
-
Karier Mahendra Siregar, Bos OJK yang Mengundurkan Diri Imbas Geger MSCI
-
Bukukan Penjualan Rp2,7 Triliun, Linktown Ungkap Tren Properti Regional 2026
-
Melalui Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih
-
3 Pejabat OJK Tiba-tiba Mundur, Salah Satunya Mahendra Siregar
-
Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan