Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi Undang-Undang (UU), yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR-RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.
“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Plate dalam siaran pers dikutip Selasa (7/9/2021).
Menurut Plate keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, dia berharap peraturan itu akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.
“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” ucap dia.
Plate yakin kesepakatan tersebut akan menjadi bagian transformasi Indonesia menuju ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum.
Menkominfo pun berterima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, termasuk Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI.
“Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.
Baca Juga: Data Jokowi Bocor, Kominfo Tagih Janji Menkominfo Selesaikan RUU PDP
Selanjutnya dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi, Pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI.
Pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.
“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Menurut Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hekal juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsumen,” kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo
-
PK Ditolak MA, Eks Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun
-
Eks Menkominfo Johnny Plate Gigit Jari! MA Tolak PK Kasus Korupsi BTS 4G
-
Beda Sikap Hakim di Sidang Harvey Moeis vs Johnny G Plate: Kasus Eks Menteri Jauh Lebih Garang?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'
-
Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar
-
Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
Era Digital Banjiri Keinginan, Pengamat Ingatkan Pentingnya Mengelola Hasrat
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru