Suara.com - PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto mengaku tidak masalah soal aturan kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel yang naik dari 30 ke 35 persen.
Ia beralasan, Oppo saat ini memiliki dua pabrik perakitan di Indonesia, yakni PT Selalu Bahagia Bersama dan PT Bright Mobile Telecommunication.
"Kemarin saya sempat ngobrol sama orang pabrik, mereka pernah satu produk (ponsel) itu tembus ke 36 persen (TKDN). Jadi buat kami, enggak susah," ujar Aryo saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Aryo menjelaskan, kenaikan TKDN bisa diperoleh lewat berbagai faktor, mulai dari software, hardware, hingga investasi. Cara Oppo Indonesia untuk menaikkan nilai TKDN sendiri dilakukan lewat hardware.
"Hardware dalam artian itu seperti adapter, kabel data, case, packaging, dll. Ada pula dari nilai investment kami di sana untuk menaikkan TKDN," ujarnya.
Dengan bekal ini, tambah Aryo, Oppo Indonesia siap mengikuti aturan pemerintah soal kenaikan TKDN menjadi 35 persen.
"Jadi dari Oppo enggak masalah," jelas Aryo.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.
Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
Baca Juga: Kantongi Sertifikasi 3C, Oppo Reno 7 Pro Segera Dirilis?
"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.
"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.
Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.
"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Sekadar Dengar Musik, OPPO Enco Air5 Series Kini Dibekali AI Translate dan ANC Cerdas
-
5 Rekomendasi HP OPPO 5G 2026, Spek Gahar Harga Masih Masuk Akal
-
Spill Rahasia Konten Estetik Tanpa Ribet, Cukup Pakai OPPO Reno16 Series
-
Ex Flagship, 3 Rekomendasi HP Oppo Spek Premium yang Masih Layak Beli di 2026
-
Oppo Reno16 Series Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan dan Banjir Promo
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam