“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.
"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," tambahnya.
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.
Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.
Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.
Baca Juga: Segera Cek! Sebanyak 11 Aplikasi di Google Play Store Diduga Curi Data Pengguna
“Contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa," kata Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now.
Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, dia menambahkan, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data.
Mulai dari bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas.
Berita Terkait
-
Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November
-
Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting
-
Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
-
Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional
-
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gus Yaqut Ingin Seluruh Kuota Tambahan Haji 2023 untuk Reguler, tapi Ditolak DPR
-
Presiden Asosiasi Pilot Malaysia: Saya Sangat Malu Ada Pilot Selundupkan Narkoba ke Indonesia
-
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta
-
Ter Stegen Geser Maarten Paes sebagai Kiper Nomor 1, Fans Ajax Kasih Reaksi Mengejutkan
-
Review Dust Bunny: Sajikan Horor Gothic dan Aksi Menegangkan yang Sempurna!
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan
-
Anniversary ke-10 BLACKPINK Tuai Kekecewaan, Jisoo Tulis Permintaan Maaf
-
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019
-
Viral Tanpa Menelanjangi Privasi: Berhenti Menjadikan Korban Perempuan sebagai Tontonan
-
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun pada Wanita Usia 40 Tahun ke Atas