“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.
"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," tambahnya.
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.
Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.
Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.
Baca Juga: Segera Cek! Sebanyak 11 Aplikasi di Google Play Store Diduga Curi Data Pengguna
“Contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa," kata Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now.
Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, dia menambahkan, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data.
Mulai dari bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas.
Berita Terkait
-
Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November
-
Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting
-
Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
-
Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional
-
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Bocoran Harga POCO X8 Pro Max, Andalkan Chipset Kencang Flagship
-
7 Alternatif HP RAM 8 GB Baterai 6,000 mAh Dibawah Rp2 Juta Terbaik
-
7 Pilihan HP Memori 256 GB Murah, Penyimpanan Luas Kecepatan Ngebut Anti Lag
-
Bungie Ungkap Video Marathon, Game Siap Rilis Maret 2026
-
Redmi K90 Ultra Diprediksi Usung Baterai 10.000 mAh, Cikal Bakal POCO F Series?
-
5 Rekomendasi Tablet Murah RAM 8 GB yang Tidak Lemot untuk Multitasking
-
5 Game Offline untuk Perempuan di Android, Memasak hingga Desain Rumah
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Desember: Klaim Glorious 112-115 dan 400 Rank Up
-
Film Call of Duty Dalam Pengembangan, Sutradara dan Penulis Papan Atas Ikut Terlibat
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya