Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Miftah Fadhli mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, UU PDP bisa menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, seperti yang saat ini terjadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kalau ditanya apakah UU PDP urgen untuk segera disahkan mengingat banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini? Jawabannya iya," ujar Fadhli saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Fadhli menyorot bahwa dugaan kebocoran data KPAI itu tidak hanya mencakup data pribadi umum, namun juga data pribadi yang sensitif seperti jenis kelamin hingga agama.
Padahal, kata Fadhli, data pribadi yang bersifat sensitif mesti mendapatkan perlindungan ekstra. Artinya, data tidak bisa disimpan dalam satu sistem penyimpanan data yang sama dengan sistem penyimpanan data yang digunakan untuk mereka yang bersifat umum.
"Karena sifat sensitifnya berpotensi menimbulkan risiko yang tinggi terhadap individu," ujarnya.
Kemudian Fadhli menduga bahwa semua data itu disimpan dalam satu file yang sama. Itu artinya, cloud untuk penyimpanan data menggunakan provider umum, bukan cloud penyimpanan khusus yang dikelola oleh KPAI.
"Ini praktik yang banyak diterapkan oleh institusi pemerintah sebenarnya, dan ini sangat berbahaya, apalagi pemerintah banyak mengumpulkan data penduduk yang sifatnya sensitif. Sayangnya, hal seperti ini tidak pernah diatur," terang Fadhli.
Ia mencontohkan, aturan yang berlaku saat ini seperti PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) tidak pernah mengatur secara detail bagaimana standar uji kelaikan sistem elektronik yang harus diterapkan oleh institusi yang memproses data pribadi, seperti KPAI.
Baca Juga: Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
"Jika terjadi kebocoran tidak ada chain of coordination yang jelas tentang kepada siapa institusi harus berkoordinasi, seperti apa mitigasi risikonya untuk mencegah kerugian, apa tanggung jawab masing-masing institusi yang berkepentingan jika terjadi kebocoran, dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menerangkan, UU PDP nantinya akan memberikan standar tentang fungsi dan tanggung jawab pengendali dan pemroses data, termasuk penegakannya jika mereka terbukti lalai.
Kemudian, UU PDP juga akan memberikan chain of command yang jelas untuk setiap institusi berkoordinasi dalam menghadapi insiden-insiden kebocoran data.
"Dan yang terpenting, UU PDP akan jadi sandaran bagi subyek data yang mengalami kerugian akibat datanya bocor atau disalahgunakan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pengendali data," papar Fadhli.
"Paling tidak dengan adanya UU PDP, kita akan punya standar untuk memperkuat sistem pemrosesan data ke depannya. Jadi setiap pihak punya standar yang sama dan kewajiban yang sama untuk mencegah terulangnya kebocoran," pungkas Fadhli.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2026, Mulai Seri Murah hingga Flagship
-
Samsung Bespoke AI Home Resmi Hadir, Rumah Pintar Makin Canggih dengan AI dan SmartThings
-
Daftar Harga HP Infinix 2026 Terbaru Semua Seri Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
-
WhatsApp Kini Hadir di Smartwatch Garmin, Bisa Balas Chat dan Kirim Emoji Langsung dari Jam Tangan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15 vs vivo Y29 HP Murah Rp2 Jutaan Baterai Jumbo
-
Poco X Series Jadi Raja HP Gaming, Ini Rahasia Performa Ekstrem yang Bikin Gamer Ketagihan
-
30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up