Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam, Miftah Fadhli memintah Pemerintah dan DPR untuk turut memasukkan aturan terkait pelindungan data pribadi anak.
Hal ini ia sampaikan untuk mencegah kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, termasuk yang saat ini terjadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Semua regulasi kita belum punya orientasi untuk melindungi data pribadi anak. Bahkan di RUU PDP saja, tidak ada ketentuan khusus tentang bagaimana memproteksi data anak, termasuk kewajiban untuk melakukan data protection impact assessment (DPIA), tidak diatur secara detail di regulasi mana pun," papar Fadhli saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, DPIA semestinya harus dilakukan untuk institusi manapun yang mengumpulkan data anak. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan pemrosesan data anak sudah dilakukan sesuai dengan kepentingan terbaik dan memenuhi standar pelindungan data privasi.
Fadhli menerangkan, ada prinsip yang disebut the protection of minors dalam semua UU PDP di seluruh negara. Artinya, pengumpulan data anak harus berorientasi untuk melindungi anak, termasuk management system, desain teknologi pemrosesannya, hingga mekanisme pemerolehan data anak.
"Misalnya, mewajibkan untuk meminta consent dari wali atau orang tua," tambah Fadhli.
Ia mempertanyakan, jika ada kebocoran data seperti yang terjadi di KPAI, lembaga mana yang punya kewenangan untuk menerapkan prinsip tersebut. Sejauh ini, Fadhli mengaku tidak ada yang memiliki wewenang itu.
"Ini kasus kebocoran berulang yang terjadi dalam tahun yang sama, tapi tidak ada tindak lanjut dan evaluasi yang meaningful dan partisipatoris untuk memastikan agar kebocoran tidak akan terulang lagi," paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dugaan kasus kebocoran database KPAI ini harus jadi refleksi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi rancangan UU PDP yang ada sekarang. Sebab, rumusannya dapat memastikan perlindungan bagi anak sebelum disahkan jadi UU.
Baca Juga: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional
Ia menyebut walaupun data anak secara prinsipil bukan data yang sensitif, tapi anak adalah kelompok yang tingkat kerentanannya tinggi. Sehingga perlu ada pasal khusus yang memberikan kewajiban tertentu bagi pengendali dan pemroses data yang mengumpulkan data pribadi anak.
"Sebagaimana data pribadi orang dewasa, data pribadi anak di dalamnya juga meliputi data pribadi yang sifatnya sensitif. Sayangnya, dalam RUU PDP tidak diatur tentang tingkat perlindungan khusus bagi data sensitif seperti jenis kelamin, agama, informasi kesehatan, dan lainnya. Jadi ini juga perlu diatur dalam UU PDP nantinya," tegas Fadhli.
Berita Terkait
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Wireless Charging Termurah, Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Smartwatch dengan NFC Paling Murah, Praktis untuk Transaksi Cashless
-
Acer Perkuat Digitalisasi Sekolah lewat Altos IFP Series, Layar Interaktif 4K
-
Fitur Short hingga Leverage Tinggi Dorong Lonjakan Pengguna di Tengah Pasar Kripto Berfluktuasi
-
4 HP Snapdragon RAM 4 GB Paling Murah Mulai Sejutaan, Performa Stabil untuk Multitasking
-
Baterai Lemah Jadi Biang Kerok? Inilah Bukti Konsumen Sudah Bosan dengan HP Ultra-Tipis!
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Buat Balas WA, Harga Mulai Rp500 Ribuan
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Desember 2025, Dapatkan 1.500-2.000 Gems Gratis
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 23 Desember 2025, Klaim Diamond dan Bundle Spesial Winter
-
50 Kode Redeem FF 22 Desember 2025: Borong Mystery Shop dan Klaim Bundle Gratis