Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam, Miftah Fadhli memintah Pemerintah dan DPR untuk turut memasukkan aturan terkait pelindungan data pribadi anak.
Hal ini ia sampaikan untuk mencegah kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, termasuk yang saat ini terjadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Semua regulasi kita belum punya orientasi untuk melindungi data pribadi anak. Bahkan di RUU PDP saja, tidak ada ketentuan khusus tentang bagaimana memproteksi data anak, termasuk kewajiban untuk melakukan data protection impact assessment (DPIA), tidak diatur secara detail di regulasi mana pun," papar Fadhli saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, DPIA semestinya harus dilakukan untuk institusi manapun yang mengumpulkan data anak. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan pemrosesan data anak sudah dilakukan sesuai dengan kepentingan terbaik dan memenuhi standar pelindungan data privasi.
Fadhli menerangkan, ada prinsip yang disebut the protection of minors dalam semua UU PDP di seluruh negara. Artinya, pengumpulan data anak harus berorientasi untuk melindungi anak, termasuk management system, desain teknologi pemrosesannya, hingga mekanisme pemerolehan data anak.
"Misalnya, mewajibkan untuk meminta consent dari wali atau orang tua," tambah Fadhli.
Ia mempertanyakan, jika ada kebocoran data seperti yang terjadi di KPAI, lembaga mana yang punya kewenangan untuk menerapkan prinsip tersebut. Sejauh ini, Fadhli mengaku tidak ada yang memiliki wewenang itu.
"Ini kasus kebocoran berulang yang terjadi dalam tahun yang sama, tapi tidak ada tindak lanjut dan evaluasi yang meaningful dan partisipatoris untuk memastikan agar kebocoran tidak akan terulang lagi," paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dugaan kasus kebocoran database KPAI ini harus jadi refleksi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi rancangan UU PDP yang ada sekarang. Sebab, rumusannya dapat memastikan perlindungan bagi anak sebelum disahkan jadi UU.
Baca Juga: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional
Ia menyebut walaupun data anak secara prinsipil bukan data yang sensitif, tapi anak adalah kelompok yang tingkat kerentanannya tinggi. Sehingga perlu ada pasal khusus yang memberikan kewajiban tertentu bagi pengendali dan pemroses data yang mengumpulkan data pribadi anak.
"Sebagaimana data pribadi orang dewasa, data pribadi anak di dalamnya juga meliputi data pribadi yang sifatnya sensitif. Sayangnya, dalam RUU PDP tidak diatur tentang tingkat perlindungan khusus bagi data sensitif seperti jenis kelamin, agama, informasi kesehatan, dan lainnya. Jadi ini juga perlu diatur dalam UU PDP nantinya," tegas Fadhli.
Berita Terkait
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet