Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam, Miftah Fadhli memintah Pemerintah dan DPR untuk turut memasukkan aturan terkait pelindungan data pribadi anak.
Hal ini ia sampaikan untuk mencegah kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, termasuk yang saat ini terjadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Semua regulasi kita belum punya orientasi untuk melindungi data pribadi anak. Bahkan di RUU PDP saja, tidak ada ketentuan khusus tentang bagaimana memproteksi data anak, termasuk kewajiban untuk melakukan data protection impact assessment (DPIA), tidak diatur secara detail di regulasi mana pun," papar Fadhli saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, DPIA semestinya harus dilakukan untuk institusi manapun yang mengumpulkan data anak. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan pemrosesan data anak sudah dilakukan sesuai dengan kepentingan terbaik dan memenuhi standar pelindungan data privasi.
Fadhli menerangkan, ada prinsip yang disebut the protection of minors dalam semua UU PDP di seluruh negara. Artinya, pengumpulan data anak harus berorientasi untuk melindungi anak, termasuk management system, desain teknologi pemrosesannya, hingga mekanisme pemerolehan data anak.
"Misalnya, mewajibkan untuk meminta consent dari wali atau orang tua," tambah Fadhli.
Ia mempertanyakan, jika ada kebocoran data seperti yang terjadi di KPAI, lembaga mana yang punya kewenangan untuk menerapkan prinsip tersebut. Sejauh ini, Fadhli mengaku tidak ada yang memiliki wewenang itu.
"Ini kasus kebocoran berulang yang terjadi dalam tahun yang sama, tapi tidak ada tindak lanjut dan evaluasi yang meaningful dan partisipatoris untuk memastikan agar kebocoran tidak akan terulang lagi," paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dugaan kasus kebocoran database KPAI ini harus jadi refleksi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi rancangan UU PDP yang ada sekarang. Sebab, rumusannya dapat memastikan perlindungan bagi anak sebelum disahkan jadi UU.
Baca Juga: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional
Ia menyebut walaupun data anak secara prinsipil bukan data yang sensitif, tapi anak adalah kelompok yang tingkat kerentanannya tinggi. Sehingga perlu ada pasal khusus yang memberikan kewajiban tertentu bagi pengendali dan pemroses data yang mengumpulkan data pribadi anak.
"Sebagaimana data pribadi orang dewasa, data pribadi anak di dalamnya juga meliputi data pribadi yang sifatnya sensitif. Sayangnya, dalam RUU PDP tidak diatur tentang tingkat perlindungan khusus bagi data sensitif seperti jenis kelamin, agama, informasi kesehatan, dan lainnya. Jadi ini juga perlu diatur dalam UU PDP nantinya," tegas Fadhli.
Berita Terkait
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
-
3 Cara Cek Battery Health di HP Android, Lengkap dengan Tips agar Awet
-
Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik
-
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
-
Lenovo ThinkPad Siap Tempur di Lapangan dan Dunia Digital, Tahan Ekstrem hingga Serangan Siber
-
Musisi Global Siap Buka Kompetisi Esports World Cup 2026 di Paris