Suara.com - Sebanyak 19 warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait karena sejumlah permasalahan pinjaman online atau pinjol belakangan ini.
"Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok, seperti korban pinjol, tokoh agama, pendiri komunitas gender dan teknologi, tokoh buruh, kelompok disabilitas dan mahasiswa," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Ia mengatakan kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.
"Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif," kata Jeany.
Menurut Jeany, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga pinjaman hingga mereka melakukan bunuh diri.
Jeany menjelaskan para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif, salah satunya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman daring dapat beroperasi di Indonesia.
Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.
Ia mengakui bahwa saat ini polisi sudah membuka layanan call center untuk korban pinjol. Namun demikian, solusi tersebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat masalah pinjol.
"Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir," kata dia.
Baca Juga: Aftech Luncurkan Situs Cek Fintech untuk Periksa Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.
Berita Terkait
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bansos PKH, Bolehkan Digunakan untuk Bayar Pinjol?
-
Bukan Gen Z, Generasi Milenial Indonesia Paling Sering Gunakan Pinjol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
4 Rekomendasi Tablet Rp1 Jutaan dengan Prosesor Snapdragon, Sat Set untuk Multitasking
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp 1 Jutaan Saingan Infinix, Spek Tak Kalah Gahar
-
4 Rekomendasi Smartwatch Terbaik 2025, Baterai Tahan Lama hingga Fitur Lengkap
-
OpenAI Jadi Perusahaan Swasta Termahal di Dunia
-
Awas, Perangkat Xiaomi Kamu Tidak Akan Pernah Dapat HyperOS 3 jika Ada Ini
-
Itel A100C Diumumkan, Punya Desain Mirip OnePlus 15, Baterai Standby 32 Hari
-
Pakar Ungkap Fakta Meteor Jatuh di Cirebon
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Oktober 2025, Banjir Hadiah Pemain OVR 104 dan 108
-
Fakta-fakta Penangkapan 'Bjorka', Polisi Kena Ejek 'Sosok Asli'?