- Platform P2P lending Maucash milik Grup Astra menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya efektif Senin, 5 Januari 2026.
- Penutupan ini terjadi karena permintaan sukarela perusahaan dan telah disetujui OJK melalui surat tertanggal 17 Desember 2025.
- Keputusan penghentian operasi ini diklaim merupakan bagian dari strategi pemenuhan regulasi POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Suara.com - Industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami tekanan di awal tahun.
Hal itu terjadi pada platform milik Grup Astra PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash yang memutuskan untuk menutup usahanya.
Keputusan penutupan ini berdasarkan permintaan langsung oleh perseroan. Keputusan ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat No. S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Persetujuan Permohonan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Astra Welab Digital Arta.
"Penghentian seluruh kegiatan layanan operasionalnya terhitung mulai hari ini, Senin, 5 Januari 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, dikutip Selasa, (6/1/2026).
Keputusan ini menarik perhatian pelaku industri mengingat Maucash dikenal sebagai salah satu pemain dengan fundamental keuangan yang terjaga.
Berbeda dengan sejumlah penutupan penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang kerap dipicu oleh sanksi regulator atau krisis gagal bayar, penutupan Maucash dilakukan melalui mekanisme pengembalian izin usaha secara sukarela.
Manajemen Maucash menyatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam mematuhi regulasi.
Keputusan penghentian operasi disebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa langkah korporasi tersebut telah melalui proses administrasi dan persetujuan regulator sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
"Penutupan dilakukan berdasarkan persetujuan OJK atas permohonan pengembalian izin usaha dari perusahaan sendiri," sebut manajemen.
Sementara itu, bagi pihak terkait yang berkepentingan atas rencana pengembalian izin tersebut, bisa menghubungi Perseroan melalui e-mail halo@maucash.id sampai dengan 31 Januari 2026, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.
Berita Terkait
-
Hentikan Produksi Tambang Emas, Agincourt Resources Serahkan Data ke KLH Pasca Banjir Sumatera
-
Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara
-
Operasi Tambang Emas Terafiliasi Astra International di Tapanuli Dibekukan KLH, Ini Kata Bahlil
-
Jelang Tutup Tahun! Asing Mulai Kempit Saham Grup Astra, Transaksi Ratusan Miliar
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS