Suara.com - Pemain Pokemon Go bisa mendapatkan beragam item legendaris ataupun terbatas dalam game secara gratis dengan menggunakan kode redeem Pokemon Go yang tersedia pada 13 Desember 2021.
Kode-kode ini hanya bisa digunakan untuk waktu yang singkat, sehingga pemain harus segera mengklaim untuk mendapatkan item menarik.
Dengan kode redeem Pokemon Go 13 Desember 2021, pemain bisa mengklaim outfit secara cuma-cuma.
Dilansir dari The West News pada Senin (13/12/2021), berikut ini kode redeem Pokemon Go yang masih bisa diklaim oleh pemain:
KUAXZBJUTP3B7 (Galaxy A Series Outfit)
RWQNL567S5SP7VTL (Ed Sheeran Sweatshirt)
VVM87WGMMUZHTB8X (Ed Sheeran Sweatshirt)
Untuk menukarkan kode redeem Pokemon Go 13 Desember 2021 di atas juga sangat mudah. Terdapat dua cara untuk mengklaim kode redeem Pokemon Go, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi game di Android.
Berikut ini kedua cara untuk mengklaim kode redeem Pokemon Go 13 Desember 2021:
1. Situs resmi Pokemon Go
Pertama, buka situs Niantic Offer Redemption dengan alamat https://rewards.nianticlabs.com/pokemongo/ di browser.
Dari sana, pemain harus login ke dalam akun Pokemon Go dan memasukkan kode ke dalam kotak redeem yang tersedia.
Baca Juga: GIIAS Peduli, Serahkan Donasi Secara Simbolis untuk Korban Erupsi Semeru
Jika berhasil, pemain akan mendapatkan prompt di aplikasi yang memberi tahu bahwa pemain telah menerima hadiah. Item tersebut akan ditampilkan dalam bubbles di layar dan dapat ditemukan di bagian inventaris.
2. Aplikasi Pokemon Go di Android
Penukaran kode redeem juga dapat dilakukan melalui aplikasi game Pokemon Go di perangkat Android.
Pada bagian Map View, ketuk tombol Pokeball > klik tombol Shop di bagian bawah layar. Dari sana, pemain akan menemukan kotak redeem. Masukkan kode redeem Pokemon Go di atas dan klik Redeem.
Sama seperti kode redeem lainnya, disarankan pemain harus segera mengklaim kode redeem Pokemon Go 13 Desember 2021 sebelum terlambat. Semoga beruntung!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027
-
Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya
-
IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak
-
Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia
-
Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan