Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menekankan perlunya untuk mempercepat pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi untuk menunjang kinerja keamanan e-commerce serta berbagai hal lain yang terkait perekonomian digital nasional.
"Sudah semestinya pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi dipercepat untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam ekonomi digital," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Menurut dia, RUU tersebut perlu untuk segera difinalisasi karena kehadirannya dinilai akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.
Pingkan berpendapat, RUU Pelindungan Data Pribadi sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019.
"Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data," tegasnya.
Terkait dengan PP 71/2019, ia mengemukakan bahwa fokus peraturan pemerintah tersebut adalah terkait sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.
PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. "Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci," paparnya.
Selama lima tahun terakhir, lanjutnya, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran 8 miliar dolar AS pada tahun 2015, menjadi 44 miliar dolar pada tahun 2020. Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ekonomi keuangan digital nasional akan meningkat pesat pada tahun 2022 dengan volume e-commerce mencapai Rp 530 triliun.
Baca Juga: Kominfo: RUU Pelindungan Data Pribadi Dibahas Kembali Tahun Depan
“Saya sampaikan harapan, optimisme tahun depan, ekonomi keuangan nasional akan meningkat pesat. E-commerce volumenya akan naik menjadi Rp530 triliun dari tahun ini Rp 403 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar KAGAMA, Jumat (17/12).
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Rabu, memastikan bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi akan dibahas kembali bersama DPR tahun depan.
Berita Terkait
-
Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
4 Tantangan Ekonomi Hijau di Indonesia, Mulai dari Transparansi Hingga Kualitas SDM
-
Pemerintah Kerap Buka Lahan Pertanian Baru, Riset: Tidak Efektif dan Merusak Lingkungan
-
Penelitian: Penggunaan Hasil Riset dan Kerja Sama Swasta Lebih Efektif Tingkatkan Hasil Tani
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan