Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi bersama DPR tahun depan.
"Kami tetap berjalan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar tentang RUU PDP, Rabu (22/12/2021).
Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun, belum juga selesai karena ada perbedaan pendapat tentang otoritas perlindungan data pribadi.
Kementerian Kominfo menilai lembaga tersebut bisa berada di bawah mereka, sementara DPR menganggap perlu ada otoritas independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
Sambil membahas RUU PDP dengan DPR, Kominfo juga sedang merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
RUU PDP kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 bersama puluhan RUU lainnya.
Ketika disinggung mengenai kapan pembahasan RUU PDP bersama DPR untuk tahun depan, Semuel menyatakan masih menunggu undangan rapat pembahasan.
"Kami masih menunggu," kata Semuel.
Menurut rencana, regulasi ini akan berisi sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Kominfo Ungkap Sejumlah Hoaks tentang Covid-19 Varian Omicron
Selagi menununggu regulasi ini selesai, perlindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain UU ITE, regulasi perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di berbagai sektor, misalnya sektor teknologi informasi dan komunikasi diatur melalui peraturan yang dikeluarkan Kominfo, sementara industri keuangan tunduk pada aturan Bank Indonesia atau Otoritas jasa Keuangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan