Suara.com - Kebutuhan memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi asemakin penting dan mendesak setelah berbagai kasus kebocoran data di Indonesia. Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyatakan UU PDP diupayakan disahkan paling lambat semester pertama tahun ini.
"Harapannya, sebelum pertemuan G20 pada Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang kuat dan komprehensif," kata Wahyudi kepada Antara, Jumat (7/1/2021).
Regulasi data pribadi saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang dan masih pada tahap pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan DPR RI.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) dalam keterangan resmi menilai penting untuk mempercepat pembahasan RUU PDP supaya bisa segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang komprehensif.
Keberadaan UU PDP dinilai akan bisa mengurangi insiden kebocoran data pribadi yang terus berulang. Kejadian yang terbaru, data pasien dari berbagai rumah sakit yang tersimpan di server Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap.
Dalam kasus ini, Koalisi menilai aturan yang dapat menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistel Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK).
Kemenkes dalam keamanan sistem juga patuh pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) dan operasional secara teknis pada Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan BSSN 4/2021).
Meski pun sudah ada, aturan-aturan tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap data pribadi.
Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari, antara lain, ELSAM, AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, ICT Watch, ICJR dan SAFEnet.
Baca Juga: Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit, Pembahasan RUU PDP Harus Dipercepat
Jutaan data pasien yang bocor antara lain berisi nama lengkap, foto pasien, hasil tes COVID-19, surat rujukan BPJS, hasil tes laboratorium, hasil pindai X-Ray dan laporan radiologi.
Berita Terkait
- 
            
              Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
- 
            
              Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
- 
            
              CSIRTradar: Platform Baru Amankan Indonesia dari Kebocoran Data di Dark Web
- 
            
              UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
- 
            
              Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Vivo X300 Rilis di Eropa dengan Baterai Lebih Kecil, Lanjut ke Indonesia?
- 
            
              Pre-Order Resident Evil Requiem Dibuka, Ada Edisi Khusus
- 
            
              Mode Fox Hunt Resmi Hadir di Game Metal Gear Solid Delta: Snake Eater
- 
            
              59 Kode Redeem FF Terbaru 31 Oktober: Klaim Skin Sport Car, SG2, dan Gloo Wall Dual Might
- 
            
              Generasi Happy dari Tri Ajak Anak Muda Indonesia Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola
- 
            
              27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Oktober: Raih 18.300 Gems dan Pemain 111-113
- 
            
              Animal Crossing: New Horizons Siap ke Nintendo Switch 2, Rilis Tahun Depan
- 
            
              Samsung Janjikan AI Lebih Canggih, Performa Gahar, dan Sensor Kamera Baru di Galaxy S26
- 
            
              KonveksiHub Resmi Diluncurkan: Inovasi Digital yang Mengubah Industri
- 
            
              WhatsApp Hadirkan Fitur Cadangan Super Aman: Kini Data Chat Terkunci!