Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan platform baru untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia.
Platform daring bernama https://aduan.safenet.or.id diharapkan bisa menjadi media bagi publik dalam mendukung advokasi hak-hak digital.
Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyampaikan, platform ini bisa menjadi saluran bersama bagi publik untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka alami ataupun saksikan.
"Dengan adanya platform aduan daring ini, korban pelanggaran hak-hak digital tidak ada lagi kebingungan ke mana harus melapor saat membutuhkan bantuan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (23/1/2022).
Di platform tersebut, publik bisa melaporkan pelanggaran hak-hak digital yang mereka alami ataupun ketahui. Di antaranya adalah kriminalisasi terhadap ekspresi, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Di platform sebelumnya, formulir aduan untuk pelanggaran hak-hak digital masih terpisah satu sama lain. Akibatnya, pemantauan juga dilakukan secara parsial.
"Sekarang, publik tinggal mengunjungi satu platform dan memilih bentuk pelanggaran yang mereka alami atau saksikan," ujar Damar.
Selain bisa melaporkan, publik juga bisa langsung ikut memantau tren pelanggaran hak-hak digital yang terjadi.
"Dengan menyajikannya di satu platform, kami juga berharap agar publik bisa lebih mudah melihat hak-hak digital ini sebagai satu kesatuan dan saling terkait," jelasnya.
Baca Juga: Gebrakan Awal Tahun, Toyota Luncurkan Dua SUV Sekaligus: Land Cruiser dan Fortuner
Damar menyampaikan, seiring dengan tergantungnya keseharian masyarakat terkait teknologi digital, maka semakin penting pula bagi publik untuk memahami hak-hak digital.
Adapun hak-hak digital tersebut mencakup hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital (digital space).
Sebagai hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di ranah digital, tambah Damar, hak-hak digital harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Sayangnya, berdasarkan pemantauan SAFEnet selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak digital tersebut makin marak.
"Bentuk pelanggaran itu, misalnya, adalah pembatasan atau bahkan pemblokiran akses Internet. Hal ini pernah terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah secara semena-mena memutus akses Internet dengan alasan stabilitas," papar Damar.
Dari sana, SAFEnet bersama masyarakat sipil lain kemudian menggugat pemutusan tersebut ke PTUN Jakarta. Hakim memutuskan bahwa pemutusan Internet itu melanggar hukum.
"Karena akses Internet merupakan hak digital paling fundamental agar warga negara bisa menggunakan hak lain, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budayanya," tegas Damar.
Berita Terkait
-
4 Penny Loafers Lokal di Bawah Rp500 Ribu, Stylish dan Ramah di Kantong!
-
Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global
-
Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi
-
Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar
-
GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Bisa Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123