- Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran.
- Perusahaan tersebut mencakup sektor perhotelan, maskapai penerbangan, dan edukasi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia saat ini.
- Pemerintah akan melakukan pemutusan akses layanan digital jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 13 Juli 2026.
Suara.com - Di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat pada aplikasi perjalanan, hotel, olahraga, hingga platform edukasi, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar layanan tetap dapat diakses secara legal.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi resmi mengirimkan surat peringatan kepada 22 PSE Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum menyelesaikan proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga 13 Juli 2026, langkah penegakan hukum berupa pemutusan akses (blocking) terhadap layanan digital dapat dilakukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan memiliki kepastian hukum.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Strava Sudah Bergerak, 22 Platform Lain Masih Diperingatkan
Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga platform telah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
Ketiga platform tersebut adalah AYO: Super Sport Community App milik PT Ayo Indonesia Maju, aplikasi Six Senses milik Six Continents Hotels Inc., serta aplikasi Strava yang dikelola Strava Inc.
Baca Juga: Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1
Dengan adanya komunikasi tersebut, ketiganya kini tengah menjalani proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 22 penyelenggara sistem elektronik lainnya masih berstatus menerima surat peringatan karena belum memenuhi kewajiban tersebut.
Platform Hotel, Maskapai hingga Edukasi Masuk Daftar
Daftar PSE yang menerima surat peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari jaringan hotel internasional, maskapai penerbangan, platform edukasi, hingga layanan perjalanan.
Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Accor (Raffles dan Pullman), ANA, Qantas Airways, Qatar Airways, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, The Ascott Limited, WorldHotels, Archipelago International, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, hingga platform edukasi Kodland dan Stimuler.
Komdigi meminta seluruh penyelenggara segera menyelesaikan proses pendaftaran agar layanan digital yang mereka operasikan tetap dapat digunakan masyarakat Indonesia secara legal.
Berita Terkait
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
Pascagempa Sulawesi Tengah, Kemkomdigi Pulihkan 8 BTS dan Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna
-
Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga
-
AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!
-
Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka
-
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong