Tekno / Internet
Kamis, 09 Juli 2026 | 13:45 WIB
Ilustrasi aplikasi di ponsel. (Pexels/dumitru B)
Baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran.
  • Perusahaan tersebut mencakup sektor perhotelan, maskapai penerbangan, dan edukasi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia saat ini.
  • Pemerintah akan melakukan pemutusan akses layanan digital jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 13 Juli 2026.

Suara.com - Di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat pada aplikasi perjalanan, hotel, olahraga, hingga platform edukasi, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar layanan tetap dapat diakses secara legal.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi resmi mengirimkan surat peringatan kepada 22 PSE Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum menyelesaikan proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga 13 Juli 2026, langkah penegakan hukum berupa pemutusan akses (blocking) terhadap layanan digital dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan memiliki kepastian hukum.

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Strava Sudah Bergerak, 22 Platform Lain Masih Diperingatkan

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga platform telah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Ketiga platform tersebut adalah AYO: Super Sport Community App milik PT Ayo Indonesia Maju, aplikasi Six Senses milik Six Continents Hotels Inc., serta aplikasi Strava yang dikelola Strava Inc.

Baca Juga: Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1

Dengan adanya komunikasi tersebut, ketiganya kini tengah menjalani proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, 22 penyelenggara sistem elektronik lainnya masih berstatus menerima surat peringatan karena belum memenuhi kewajiban tersebut.

Platform Hotel, Maskapai hingga Edukasi Masuk Daftar

Daftar PSE yang menerima surat peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari jaringan hotel internasional, maskapai penerbangan, platform edukasi, hingga layanan perjalanan.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Accor (Raffles dan Pullman), ANA, Qantas Airways, Qatar Airways, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, The Ascott Limited, WorldHotels, Archipelago International, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, hingga platform edukasi Kodland dan Stimuler.

Komdigi meminta seluruh penyelenggara segera menyelesaikan proses pendaftaran agar layanan digital yang mereka operasikan tetap dapat digunakan masyarakat Indonesia secara legal.

Load More