Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji mekanisme denda untuk mengatasi insiden kebocoran data di Indonesia. Mekanisme ini dibuat sembari menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terus tertunda.
Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi menyatakan, mekanisme denda ini disiapkan dalam peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Rancangan PP ini minggu lalu diuji ke publik. Kalau prosesnya lancar, maka aturan akan disahkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme sanksi denda insiden pelanggaran data pribadi," kata Teguh dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Denda ini akan dikenakan ke pelaku penyalahgunaan data pribadi lingkup privat atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Denda tersebut dihitung dalam mekanisme poin pelanggaran yang dilakukan.
Teguh sempat menjabarkan slide berupa kumpulan poin itu dalam pemaparannya. Poin yang dijabarkan beragam dengan angka maksimal 10.000 dan minimal 50.
Pelanggaran paling berat tertulis sebagai pengubahan atau perusakan data pribadi dengan maksimal 10.000 poin.
Sementara pelanggaran maksimal dengan 50 poin seperti tidak ada pemberitahuan mengenai informasi pemrosesan data pribadi di awal sebelum permintaan disetujui pemilik data. Ada juga pelanggaran seperti PSE tidak memiliki kebijakan referensi dengan 50 poin maksimal.
Adapun formula penghitungannya menggunakan rumus jumlah poin pelanggaran x tarif per poin sebesar Rp 100.000. Sebagai contoh, jika PSE melanggar kebijakan data pribadi dengan poin 250, maka poin itu dikali Rp 100.000 dan hasil dendanya menjadi Rp 25 juta.
"Jadi poin itu dihitung dari pelanggaran sesuai poin yang tertera, kemudian dikalikan dengan denda Rp 100.000 yang sudah ditentukan," tambah Teguh.
Baca Juga: RUU PDP Atur Denda Maksimal Hingga Rp 70 Miliar, Dikritik Tak Bertaji
"Kalau PP ini disahkan, itu bisa mengenakan denda yang sangat besar ke penyelenggara yang lalai. Harapannya dengan sanksi berat, setiap penyelenggara akan berpikir ulang agar sistemnya harus secure untuk dilindungi," ujarnya.
Ia tak menampik kalau Rancangan PP terkait denda ini bisa saja rampung sebelum pengesahan UU PDP. Dengan begitu, jika UU PDP belum selesai tahun ini, maka Kominfo bisa menerapkan mekanisme denda lewat PP tersebut.
"Kalau UU PDP disahkan, bisa jadi ketentuan denda dari PP ini beralih ke UU PDP, atau akan disiapkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme denda dari sana. Kira-kira ini bisa lebih cepat dari UU PDP," tandas Teguh.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!
-
Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?
-
7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan
-
Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama
-
5 Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan, RAM Lega Cocok untuk Produktivitas
-
Luncurkan Fitur dengan Verifikasi Usia Lebih Ketat, Saham Roblox Langsung Anjlok
-
Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh
-
Era AI Bawa Tantangan Baru, Banyak Perusahaan Tinggalkan Sistem Keamanan Terfragmentasi
-
3 HP POCO Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Terbaru Ada C81 Pro dengan Baterai Jumbo