Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji mekanisme denda untuk mengatasi insiden kebocoran data di Indonesia. Mekanisme ini dibuat sembari menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terus tertunda.
Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi menyatakan, mekanisme denda ini disiapkan dalam peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Rancangan PP ini minggu lalu diuji ke publik. Kalau prosesnya lancar, maka aturan akan disahkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme sanksi denda insiden pelanggaran data pribadi," kata Teguh dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Denda ini akan dikenakan ke pelaku penyalahgunaan data pribadi lingkup privat atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Denda tersebut dihitung dalam mekanisme poin pelanggaran yang dilakukan.
Teguh sempat menjabarkan slide berupa kumpulan poin itu dalam pemaparannya. Poin yang dijabarkan beragam dengan angka maksimal 10.000 dan minimal 50.
Pelanggaran paling berat tertulis sebagai pengubahan atau perusakan data pribadi dengan maksimal 10.000 poin.
Sementara pelanggaran maksimal dengan 50 poin seperti tidak ada pemberitahuan mengenai informasi pemrosesan data pribadi di awal sebelum permintaan disetujui pemilik data. Ada juga pelanggaran seperti PSE tidak memiliki kebijakan referensi dengan 50 poin maksimal.
Adapun formula penghitungannya menggunakan rumus jumlah poin pelanggaran x tarif per poin sebesar Rp 100.000. Sebagai contoh, jika PSE melanggar kebijakan data pribadi dengan poin 250, maka poin itu dikali Rp 100.000 dan hasil dendanya menjadi Rp 25 juta.
"Jadi poin itu dihitung dari pelanggaran sesuai poin yang tertera, kemudian dikalikan dengan denda Rp 100.000 yang sudah ditentukan," tambah Teguh.
Baca Juga: RUU PDP Atur Denda Maksimal Hingga Rp 70 Miliar, Dikritik Tak Bertaji
"Kalau PP ini disahkan, itu bisa mengenakan denda yang sangat besar ke penyelenggara yang lalai. Harapannya dengan sanksi berat, setiap penyelenggara akan berpikir ulang agar sistemnya harus secure untuk dilindungi," ujarnya.
Ia tak menampik kalau Rancangan PP terkait denda ini bisa saja rampung sebelum pengesahan UU PDP. Dengan begitu, jika UU PDP belum selesai tahun ini, maka Kominfo bisa menerapkan mekanisme denda lewat PP tersebut.
"Kalau UU PDP disahkan, bisa jadi ketentuan denda dari PP ini beralih ke UU PDP, atau akan disiapkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme denda dari sana. Kira-kira ini bisa lebih cepat dari UU PDP," tandas Teguh.
Berita Terkait
-
Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?
-
7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'
-
Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack
-
Ancaman Siber Makin Masif , Microsoft : 80 Persen Sangkut Kebocoran Data!
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
6 Alasan iPhone Sangat Worth It untuk Pemakaian Jangka Panjang di 2026
-
17 Kode Redeem MLBB 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin Eksklusif hingga Diamond Gratis
-
31 Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin SG2, Emote Langka, dan Bundle Eksklusif Gratis
-
Acerpure Clean V2 Resmi Hadir, Vacuum Cordless Ringan dengan Fitur Canggih Khusus Pemilik Hewan
-
Dua Eksekutif Teknologi Senior Siap Pacu Akselerasi Cloud dan AI di Asia Tenggara
-
Xiaomi Pad 8 Global Muncul di Geekbench: Siap ke Indonesia, Pakai Chip Kencang Snapdragon
-
Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket
-
5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan, Spek Canggih!
-
Xiaomi Rilis Monitor Gaming Anyar: Tawarkan Refresh Rate 200 Hz, Harga Kompetitif
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 3 Februari 2026, Ada Jujutsu Kaisen Monster Truck Gratis