Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai tahun ini. Salah satu poin yang dibahas adalah denda, di mana pengelola data bisa terancam denda maksimal hingga Rp 70 miliar.
"Salah satu pasal di UU PDP nanti adalah denda maksimal yang bisa mencapai Rp 70 miliar," ujar Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Teguh sempat memberikan presentasi dalam bentuk slide di diskusi virtual tersebut. Slide ini berisi perbuatan yang dilarang hingga sanksi pidana berupa penjara atau denda dalam UU PDP.
Adapun denda maksimal Rp 70 miliar dimaksudkan untuk mereka yang melawan hukum dengan data pribadi dari orang lain.
Selain itu, mereka yang memalsukan data pribadi untuk keuntungan sendiri atau orang lain juga dipidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. Ada pula aturan bagi pelaku jual-beli data pribadi yang diancam penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Lebih jelasnya, berikut larangan dan sanksi pidana di UU PDP bagi penyedia layanan elektronik apabila melanggar pelindungan data pribadi.
Pasal 61 ayat 1-3
1. Setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.
3. Setiap orang dilarang melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 70 miliar.
Baca Juga: Kominfo Targetkan RUU PDP Selesai Semester Kedua 2022
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 64 ayat 1-2
1. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
2. Setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Dikiritik tak bertaji
Meski demikian sebelumnya muncul kritik terhadap RUU PDP yang sedang digodok ini. Kritik tersebut adalah hilangnya pasal yang mengatur sanksi terhadap pengelola data yang teledor sehingga data-data publik yang dikuasainya berhasil dirampas oleh peretas.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Android Rp 2 Jutaan yang Cocok untuk Gaming
-
4 Rekomendasi HP Android Mulai Rp 2 Jutaan Cocok untuk Live TikTok dan Anti-Lag
-
17 Kode Redeem FC Mobile Edisi 6 Desember 2025 dan Cara Klaimnya Biar Akun "GG"
-
25 Kode Redeem FF 6 Desember 2025, Berhadiah Arrival Animation Top Criminal
-
Huawei FreeBuds 7i Bawa 'Home Theater Mini' di Telinga dengan Audio 3D Imersif dan IP54
-
Maksimalkan 'Me Time' dengan Performa Buas, Lenovo Legion Tab Gen 3 Resmi Meluncur di Indonesia
-
Toshiba Pamerkan Kecanggihan Teknologi Jepang dalam Balutan Estetika Japandi
-
Indosat - Qualcomm Resmi Hadirkan Otomatisasi Jaringan Berbasis AI, Janjikan Era Baru Telekomunikasi
-
Cara Berlangganan Starlink Milik Elon Musk, Tak Perlu Pakai Pulsa!
-
5 Tablet RAM 16 GB untuk Produktivitas Kerja dan Multitasking, Solusi Pengganti Laptop