Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini masih dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR akan disambut baik pelaku industri digital di Indonesia. Sebab, UU PDP ini membuat industri makin berkembang.
"Dari sisi pelaku industri, UU PDP disambut baik karena itu bisa meningkatkan kepercayaan pengguna dan bisa membuat industri berkembang," kata Sati Rasuanto selaku Co-Founder dan CEO VIDA dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/2/2022).
Ia menilai kalau masyarakat sebagai pengguna platform bisa saja tidak mau bertransaksi via online apabila tidak memiliki kepercayaan. Kemungkinan lain adalah mereka bisa beralih ke aplikasi serupa untuk bertransaksi online.
Sati juga mengaku kalau aturan yang melindungi data pribadi di Indonesia sebenarnya sudah ada. Namun kehadiran UU PDP ini bakal melegitimasi pelindungan data pribadi menjadi lebih kuat dan mumpuni.
"Harapan kami adalah kehadiran UU PDP bisa membuat konsumen makin percaya menggunakan platform digital," ujarnya.
Senada dengan Sati, Vince Iswara selaku CEO dan Co-Founder DANA mengatakan kalau UU PDP memiliki manfaat baik. Sebab, kegunaan UU PDP adalah memproteksi data-data pengguna.
"Kalau kita sudah yakin proteksinya ada, dan masing-masing stakeholder di ekosistem sudah mengikuti aturan yang benar, maka trust-nya makin besar, transaksi makin banyak, dan user makin banyak menjadi digital society," kata Vince.
Ia mengaku kalau menjaga data pribadi pengguna bukanlah sesuatu yang mudah. Sebab, masalah kebocoran data memang tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga muncul di negara lain.
Dengan UU PDP, lanjut Vince, maka pengguna bisa mengetahui siapa yang mengelola data pribadinya. Masyarakat juga bisa mengetahui untuk apa data tersebut diambil oleh platform digital.
Baca Juga: Pelindungan Data Pribadi Sangat Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital
"Dan jika kita berniat, kita bisa ambil balik data itu, seperti yang dilakukan di Eropa. Kalau sudah seperti itu, sangat yakin proses digitalisasi akan jauh lebih baik lagi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek