- Pemerintah Indonesia mempercepat pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen untuk memperkuat ekosistem digital nasional dan regulasi kecerdasan artifisial.
- Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan regulasi kecerdasan artifisial menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mendukung inovasi sekaligus melindungi masyarakat.
- Pemerintah membangun infrastruktur digital dan kapasitas komputasi guna menciptakan ekosistem kecerdasan artifisial nasional yang kompetitif dan kredibel.
Suara.com - Pesatnya adopsi kecerdasan artifisial (AI) dan meningkatnya pemanfaatan data digital menghadirkan tantangan baru bagi Indonesia.
Di satu sisi, teknologi AI menjadi mesin pertumbuhan ekonomi digital, namun di sisi lain, risiko penyalahgunaan data pribadi, keamanan siber, hingga akuntabilitas sistem AI semakin menjadi perhatian. Tanpa tata kelola yang kuat, percepatan inovasi berpotensi dibayangi persoalan privasi dan kepercayaan publik.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah mempercepat pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang akan beroperasi secara independen sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
Kehadiran lembaga ini juga menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (AI) yang tengah difinalisasi pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Otoritas Pelindungan Data Pribadi dirancang sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meski tetap menyampaikan laporan kepada Presiden melalui kementerian tersebut.
"Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi," ujar Nezar Patria dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Nezar, pembentukan lembaga tersebut menjadi bagian dari tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi yang ditargetkan selesai dalam sekitar dua bulan ke depan.
Pelindungan Data dan AI Disusun Bersamaan
Tidak hanya menyiapkan lembaga baru, pemerintah juga secara paralel merampungkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut dirancang sebagai kerangka utama tata kelola AI di Indonesia agar inovasi teknologi berkembang dengan tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan hak masyarakat.
Baca Juga: Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
Nezar menegaskan bahwa pengembangan AI tidak bisa dipisahkan dari perlindungan data pribadi karena keduanya saling berkaitan dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya.
"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Regulasi AI Berbasis Risiko, Bukan Menghambat Inovasi
Berbeda dengan pendekatan yang membatasi pengembangan teknologi, pemerintah memilih menerapkan risk-based regulation atau regulasi berbasis risiko dalam tata kelola AI.
Melalui pendekatan ini, setiap sistem AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi. Semakin besar potensi dampak terhadap masyarakat, semakin ketat pula pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi pengembang.
Nezar menekankan bahwa strategi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik.
Berita Terkait
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Bidik 2,4 Juta Perempuan Indonesia Melek Digital pada 2026
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
-
Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia
-
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan
-
Flek Hitam Muncul di Usia Berapa? Ini Cara Mencegah dan Menghilangkannya
-
4 Tips Menyimpan Sepeda Lipat agar Awet, Bebas Karat, dan Tetap Nyaman Dikendarai
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK
-
Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'