- Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar aturan perlindungan data dan tata kelola kecerdasan buatan.
- Mayoritas perusahaan Indonesia belum siap menghadapi regulasi ketat akibat maraknya serangan siber serta penggunaan sistem kecerdasan buatan ilegal.
- PT Digivla Indonesia dan Veranthios meluncurkan platform teknologi untuk membantu perusahaan membuktikan kepatuhan terhadap regulasi secara waktu nyata.
Suara.com - Era imbauan dalam penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia resmi berakhir. Regulasi AI kini bergerak ke tahap penegakan hukum dan audit aktif, meninggalkan ancaman sanksi nyata bagi korporasi yang abai.
Lembaga keuangan dan korporasi nasional kini membentang di bawah ancaman denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan serta risiko pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain UU PDP, sektor keuangan seperti perbankan wajib bertumpu pada AI Governance Handbook dari OJK, Peraturan OJK No. 1/2026, aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI), standar BSSN, hingga rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI yang ditargetkan rampung tahun ini.
Artinya, satu sistem AI di perbankan kini diawasi oleh sedikitnya lima otoritas berbeda secara bersamaan.
Di balik ketatnya jerat regulasi, mayoritas korporasi di Indonesia ternyata belum siap. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos sepanjang tahun lalu.
Kondisi ini diperparah oleh maraknya Shadow AI, penggunaan aplikasi AI oleh karyawan secara mandiri tanpa persetujuan atau pemantauan tim IT. Secara global, fenomena ini dialami oleh 68 persen perusahaan, di mana sebagian besar tidak memiliki jejak audit (audit trail) saat diperiksa regulator.
Akibatnya timbul kesenjangan ganda. Di satu sisi perusahaan tidak mampu membuktikan kepatuhan teknis sistem AI mereka kepada regulator. Sementara di sisi lain perusahaan juga tidak bisa mendeteksi insiden kebocoran data di internal dengan cukup cepat untuk memenuhi batas waktu laporan 72 jam sesuai amanat UU PDP.
Merespons celah kepatuhan tersebut, perusahaan teknologi tata kelola AI regional, Veranthios, resmi masuk ke pasar Indonesia melalui kemitraan strategis dengan PT Digivla Indonesia.
Berbeda dari audit formalitas atau pemeriksaan manual, platform Veranthios bekerja langsung di lapisan protokol (Model Context Protocol dan Agent-to-Agent).
Baca Juga: Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan
Sistem ini memetakan seluruh aktivitas agen AI, mendeteksi Shadow AI, serta menyusun bukti kepatuhan bertanda kriptografis yang tidak dapat dimanipulasi. Bukti ini disesuaikan langsung dengan standar OJK, UU PDP, serta berbagai kerangka regulasi kawasan seperti MAS FEAT (Singapura) dan EU AI Act.
Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, menegaskan bahwa tantangan utama korporasi saat ini bukan lagi memahami pasal regulasi, melainkan membuktikan kepatuhan secara terus-menerus (real-time).
"Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi. Sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab," jelas Reza.
Berita Terkait
-
Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan
-
Transformasi Industri Masuk Babak Baru, Solusi 5G, AI, dan IoT Siap Percepat Otomasi di Indonesia
-
Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat
-
Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026
-
Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi
-
Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa