Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB
Ilustrasi AI. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar aturan perlindungan data dan tata kelola kecerdasan buatan.
  • Mayoritas perusahaan Indonesia belum siap menghadapi regulasi ketat akibat maraknya serangan siber serta penggunaan sistem kecerdasan buatan ilegal.
  • PT Digivla Indonesia dan Veranthios meluncurkan platform teknologi untuk membantu perusahaan membuktikan kepatuhan terhadap regulasi secara waktu nyata.

Suara.com - Era imbauan dalam penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia resmi berakhir. Regulasi AI kini bergerak ke tahap penegakan hukum dan audit aktif, meninggalkan ancaman sanksi nyata bagi korporasi yang abai.

Lembaga keuangan dan korporasi nasional kini membentang di bawah ancaman denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan serta risiko pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain UU PDP, sektor keuangan seperti perbankan wajib bertumpu pada AI Governance Handbook dari OJK, Peraturan OJK No. 1/2026, aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI), standar BSSN, hingga rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI yang ditargetkan rampung tahun ini. 

Artinya, satu sistem AI di perbankan kini diawasi oleh sedikitnya lima otoritas berbeda secara bersamaan.

Di balik ketatnya jerat regulasi, mayoritas korporasi di Indonesia ternyata belum siap. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos sepanjang tahun lalu.

Kondisi ini diperparah oleh maraknya Shadow AI, penggunaan aplikasi AI oleh karyawan secara mandiri tanpa persetujuan atau pemantauan tim IT. Secara global, fenomena ini dialami oleh 68 persen perusahaan, di mana sebagian besar tidak memiliki jejak audit (audit trail) saat diperiksa regulator.

Akibatnya timbul kesenjangan ganda. Di satu sisi perusahaan tidak mampu membuktikan kepatuhan teknis sistem AI mereka kepada regulator. Sementara di sisi lain perusahaan juga tidak bisa mendeteksi insiden kebocoran data di internal dengan cukup cepat untuk memenuhi batas waktu laporan 72 jam sesuai amanat UU PDP.

Merespons celah kepatuhan tersebut, perusahaan teknologi tata kelola AI regional, Veranthios, resmi masuk ke pasar Indonesia melalui kemitraan strategis dengan PT Digivla Indonesia.

Berbeda dari audit formalitas atau pemeriksaan manual, platform Veranthios bekerja langsung di lapisan protokol (Model Context Protocol dan Agent-to-Agent). 

Baca Juga: Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan

Sistem ini memetakan seluruh aktivitas agen AI, mendeteksi Shadow AI, serta menyusun bukti kepatuhan bertanda kriptografis yang tidak dapat dimanipulasi. Bukti ini disesuaikan langsung dengan standar OJK, UU PDP, serta berbagai kerangka regulasi kawasan seperti MAS FEAT (Singapura) dan EU AI Act.

Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, menegaskan bahwa tantangan utama korporasi saat ini bukan lagi memahami pasal regulasi, melainkan membuktikan kepatuhan secara terus-menerus (real-time).

"Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi. Sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab," jelas Reza.

Load More