- TB Hasanuddin ingatkan pemerintah patuhi UU PDP dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS.
- DPR desak pembentukan lembaga perlindungan data sebelum transfer data ke Amerika.
- Keamanan data pribadi warga negara harus jadi prioritas kerja sama internasional.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk tetap berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini merespons salah satu poin kesepakatan yang menyetujui adanya transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Ia menekankan bahwa berdasarkan payung hukum yang berlaku, proses pengiriman data antarnegara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Transfer tersebut harus melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua belah pihak.
"Berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara harus mengikuti ketentuan di mana kedua negara, dalam hal ini Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Namun, ia menyayangkan hingga saat ini lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia—yang merupakan mandat langsung dari UU PDP—belum juga dibentuk oleh Presiden. Ia mengingatkan pentingnya kesetaraan level otoritas antara negara pengirim dan penerima data demi menjamin keamanan informasi.
"Harus ada kesetaraan antara lembaga kita dengan lembaga di Amerika. Kabarnya di Amerika otoritasnya tidak bersifat nasional, itu perlu diperdalam. Jika tidak terjadi kesetaraan level lembaga, maka transfer data secara perorangan wajib mendapatkan izin dari pemilik atau subjek data," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini krusial guna memastikan posisi Indonesia kuat dan memiliki dasar hukum yang sah dalam pertukaran data internasional.
"Saran saya, sebaiknya lembaga kita diselesaikan dulu. Setelah itu baru dilakukan transfer ke Amerika dengan analisis bahwa lembaga setingkat dan sejenis juga tersedia di sana. Jika sudah sesuai undang-undang dan aturan internasional, maka hal tersebut tidak menjadi masalah," tambah TB Hasanuddin.
Ia menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data warga negara merupakan prioritas utama yang telah dijamin oleh konstitusi.
"Data pribadi dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, ketika negara melakukan transfer data antarnegara, harus ada aturan yang ditaati," pungkasnya.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto Pimpin Seleksi Perdana 42 Pemain Timnas Indonesia U-17
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo