Suara.com - Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menemukan bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE lebih banyak menjerat korban dari kalangan aktivis di Indonesia sepanjang tahun 2021.
"Yang menarik saya rasa, sejak adanya UU ITE di tahun 2008, baru tahun 2021 aktivis mendapati peringkat pertama sebagai jumlah korban terbanyak, atau 10 orang," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam diskusi virtual, Rabu (2/3/2022).
Dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 yang diterbitkan SAFEnet, jumlah korban kriminalisasi UU ITE selama tahun 2021 mencapai 38 orang. Namun angka ini menurun lebih dari separuh ketimbang tahun 2020, di mana saat itu jumlah korbannya mencapai 84 orang.
Dari pemaparan Damar, korban UU ITE berlatar belakang aktivis jadi yang tertinggi hingga 10 orang atau 26,3 persen dari total. Kemudian korban kekerasan dan pendampingnya ada di peringkat ke-2 dengan jumlah delapan orang atau 21,1 persen.
Sementara warga ada di posisi ke-3 dengan jumlah tujuh orang atau 18,4 persen. Damar mengatakan, biasanya warga yang menjadi peringkat pertama sebagai korban UU ITE.
Adapun aktivis yang terkena UU ITE ini dipidanakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Alasannya, aktivis ini memaparkan hasil riset yang mengungkap keterlibatan pejabat negara terkait adanya konflik kepentingan dalam proyek-proyek dengan nilai rupiah sangat besar.
Contohnya dialami oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda yang dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021. Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.
Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan
dugaan pidana pencemaran nama baik serta gugatan Rp 100 miliar.
Mereka dilaporkan karena diskusi terkait kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
Baca Juga: Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
Selain aktivis, korban UU ITE juga mengincar para korban kekerasan yang mencari keadilan di media sosial. Contohnya yakni seorang ibu dari tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 oleh terduga pelaku kekerasan.
Pelapor beralasan ibu korban telah mengungkapkan kasus yang dialaminya pada jurnalis yang kemudian dipublikasikan di media massa. Padahal dalam pemberitaan tersebut jurnalis tidak menyebutkan nama jelas terduga pelaku.
Kasus lain adalah mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswi itu justru dilaporkan dengan pasal defamasi setelah membuat video pengakuan di media sosial.
Terduga pelaku, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto melaporkan korban kekerasan dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau.
SAFEnet juga mengungkap siapa saja yang melaporkan kasus UU ITE ke korban beserta latar belakangnya. Di sini, pejabat publik menjadi pelapor tertinggi dengan jumlah 10 kasus atau 35,7 persen.
Selanjutnya disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan, dan organisasi sebanyak sembilan kasus atau 32,1 persen. Kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak empat kasus atau 14,3 persen.
Berita Terkait
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Mendag Dorong Mahasiswa Juga Jadi Aktivis Ekspor
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya