Suara.com - Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menemukan bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE lebih banyak menjerat korban dari kalangan aktivis di Indonesia sepanjang tahun 2021.
"Yang menarik saya rasa, sejak adanya UU ITE di tahun 2008, baru tahun 2021 aktivis mendapati peringkat pertama sebagai jumlah korban terbanyak, atau 10 orang," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam diskusi virtual, Rabu (2/3/2022).
Dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 yang diterbitkan SAFEnet, jumlah korban kriminalisasi UU ITE selama tahun 2021 mencapai 38 orang. Namun angka ini menurun lebih dari separuh ketimbang tahun 2020, di mana saat itu jumlah korbannya mencapai 84 orang.
Dari pemaparan Damar, korban UU ITE berlatar belakang aktivis jadi yang tertinggi hingga 10 orang atau 26,3 persen dari total. Kemudian korban kekerasan dan pendampingnya ada di peringkat ke-2 dengan jumlah delapan orang atau 21,1 persen.
Sementara warga ada di posisi ke-3 dengan jumlah tujuh orang atau 18,4 persen. Damar mengatakan, biasanya warga yang menjadi peringkat pertama sebagai korban UU ITE.
Adapun aktivis yang terkena UU ITE ini dipidanakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Alasannya, aktivis ini memaparkan hasil riset yang mengungkap keterlibatan pejabat negara terkait adanya konflik kepentingan dalam proyek-proyek dengan nilai rupiah sangat besar.
Contohnya dialami oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda yang dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021. Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.
Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan
dugaan pidana pencemaran nama baik serta gugatan Rp 100 miliar.
Mereka dilaporkan karena diskusi terkait kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
Baca Juga: Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
Selain aktivis, korban UU ITE juga mengincar para korban kekerasan yang mencari keadilan di media sosial. Contohnya yakni seorang ibu dari tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 oleh terduga pelaku kekerasan.
Pelapor beralasan ibu korban telah mengungkapkan kasus yang dialaminya pada jurnalis yang kemudian dipublikasikan di media massa. Padahal dalam pemberitaan tersebut jurnalis tidak menyebutkan nama jelas terduga pelaku.
Kasus lain adalah mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswi itu justru dilaporkan dengan pasal defamasi setelah membuat video pengakuan di media sosial.
Terduga pelaku, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto melaporkan korban kekerasan dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau.
SAFEnet juga mengungkap siapa saja yang melaporkan kasus UU ITE ke korban beserta latar belakangnya. Di sini, pejabat publik menjadi pelapor tertinggi dengan jumlah 10 kasus atau 35,7 persen.
Selanjutnya disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan, dan organisasi sebanyak sembilan kasus atau 32,1 persen. Kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak empat kasus atau 14,3 persen.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Gajah Hewan yang Emosional, Kini Jadi 'Alat Berat Alami' Bersihkan Puing Akibat Banjir di Aceh
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Gie, Andi Munajat, dan Relevansi Aktivisme Mahasiswa Hari Ini
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Trailer Star Wars Galactic Racer: Hadirkan Trek Gurun Ikonis, Debut Tahun Depan
-
Begini Cara Bikin ChatGPT Wrapped 2025 yang Viral, Sat Set Gampang Banget!
-
5 Tripod Kokoh untuk Bikin Konten, Murah tapi Berkualitas Bebas Getaran
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025 RAM 8GB Cocok untuk Kerja, Kuliah dan Buat Konten
-
56 Kode Redeem FF 13 Desember 2025: Klaim Skin Winterland dan Update Lelang Sultan Global
-
Xiaomi Diduga Kuat Membatalkan Peluncuran Poco X8 dan Poco F8 Reguler, Kok Bisa?
-
20 Kode Redeem FC Mobile 13 Desember 2025: Bocoran Komentator Indonesia Valentino Jebret di Game
-
Monitor Gaming WOLED 27 Inci Terbaru: Desain Nyaris Tanpa Bezel dan 280Hz
-
Oppo Sulap Flagship Store Ini Jadi "Third Living Space" Futuristik Lengkap dengan Robot AI!
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir