Suara.com - Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menemukan bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE lebih banyak menjerat korban dari kalangan aktivis di Indonesia sepanjang tahun 2021.
"Yang menarik saya rasa, sejak adanya UU ITE di tahun 2008, baru tahun 2021 aktivis mendapati peringkat pertama sebagai jumlah korban terbanyak, atau 10 orang," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam diskusi virtual, Rabu (2/3/2022).
Dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 yang diterbitkan SAFEnet, jumlah korban kriminalisasi UU ITE selama tahun 2021 mencapai 38 orang. Namun angka ini menurun lebih dari separuh ketimbang tahun 2020, di mana saat itu jumlah korbannya mencapai 84 orang.
Dari pemaparan Damar, korban UU ITE berlatar belakang aktivis jadi yang tertinggi hingga 10 orang atau 26,3 persen dari total. Kemudian korban kekerasan dan pendampingnya ada di peringkat ke-2 dengan jumlah delapan orang atau 21,1 persen.
Sementara warga ada di posisi ke-3 dengan jumlah tujuh orang atau 18,4 persen. Damar mengatakan, biasanya warga yang menjadi peringkat pertama sebagai korban UU ITE.
Adapun aktivis yang terkena UU ITE ini dipidanakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Alasannya, aktivis ini memaparkan hasil riset yang mengungkap keterlibatan pejabat negara terkait adanya konflik kepentingan dalam proyek-proyek dengan nilai rupiah sangat besar.
Contohnya dialami oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda yang dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021. Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.
Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan
dugaan pidana pencemaran nama baik serta gugatan Rp 100 miliar.
Mereka dilaporkan karena diskusi terkait kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
Baca Juga: Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
Selain aktivis, korban UU ITE juga mengincar para korban kekerasan yang mencari keadilan di media sosial. Contohnya yakni seorang ibu dari tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 oleh terduga pelaku kekerasan.
Pelapor beralasan ibu korban telah mengungkapkan kasus yang dialaminya pada jurnalis yang kemudian dipublikasikan di media massa. Padahal dalam pemberitaan tersebut jurnalis tidak menyebutkan nama jelas terduga pelaku.
Kasus lain adalah mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswi itu justru dilaporkan dengan pasal defamasi setelah membuat video pengakuan di media sosial.
Terduga pelaku, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto melaporkan korban kekerasan dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau.
SAFEnet juga mengungkap siapa saja yang melaporkan kasus UU ITE ke korban beserta latar belakangnya. Di sini, pejabat publik menjadi pelapor tertinggi dengan jumlah 10 kasus atau 35,7 persen.
Selanjutnya disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan, dan organisasi sebanyak sembilan kasus atau 32,1 persen. Kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak empat kasus atau 14,3 persen.
Berita Terkait
-
Komisi I DPR RI Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS, Evaluasi Serius Pelanggaran Oknum TNI
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5
-
15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural
-
32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut
-
Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange
-
Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis
-
Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan
-
7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond