- Mahfud MD menyoroti 1.038 aktivis ditahan pascaunjuk rasa akhir Agustus, angka penahanan tertinggi dalam sejarah demonstrasi Indonesia.
- Penahanan masif ini dianggap luar biasa oleh Mahfud, memicu saran peninjauan ulang proses hukum oleh kepolisian.
- Mahfud meminta Kapolri meninjau kembali penahanan, kecuali kasus yang sudah diajukan ke kejaksaan atau pengadilan.
Suara.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti tingginya angka penahanan terhadap aktivis pascademonstrasi akhir Agustus lalu.
Berdasarkan data yang ia terima, jumlah aktivis yang ditahan mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah aksi unjuk rasa di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official. Ia merujuk pada laporan Polri terkait peristiwa yang turut menewaskan seorang korban bernama Afan.
“Jumlah aktivis yang ditahan karena peristiwa akhir Agustus yang menewaskan Afan itu, menurut laporan Polri kemarin, 1038 orang,” ujar Mahfud, dikutip Kamis (11/12/2025).
Mahfud menilai angka tersebut sangat fantastis dan menunjukkan skala penahanan yang luar biasa.
“Nah, untuk yang kasus Agustus itu, nampaknya terlalu masif ya — yang ditahan itu sampai 1038 orang kan bukan main-main. Tidak pernah ada dalam sejarah sebuah demo menahan orang sampai mencapai 1000,” tegasnya.
Jumlah penahanan yang besar ini, menurut Mahfud, memicu respons dari masyarakat sipil. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi adalah instrumen penting dalam demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jangan terlalu banyak menahan orang demo karena itu hak konstitusional dan diperlukan oleh negara untuk mengontrol aparat,” katanya.
“Karena itu dijamin oleh konstitusi, unjuk rasa itu,” tambahnya.
Baca Juga: Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Menanggapi ribuan orang yang masih ditahan, Mahfud menyarankan agar aparat kepolisian melihat konteks psikologis massa di lapangan. Ia menduga banyak dari mereka bukan provokator, melainkan pihak yang terbawa suasana emosional.
“Padahal mungkin justru mereka terprovokasi dan ikut bela sungkawa serta menyesalkan peristiwa itu,” jelas Mahfud.
Atas kondisi tersebut, Mahfud mengaku telah meminta langsung kepada Kapolri dalam sebuah forum agar proses hukum terhadap ribuan orang itu ditinjau kembali.
“Nah, kemudian kita usul, kalau begitu banyak kenapa tidak disisir lagi saja? Kan orang pada waktu itu dianggap memprovokasi,” ujarnya.
“Nah, pada waktu itu kita tidak ingin ikut campur ke polisi, tapi saya bilang di forum itu, ‘Pak Kapolri, tolong disisir lagi’. Tapi bagi yang sudah terlanjur diajukan ke kejaksaan, apalagi ke pengadilan, kita tidak akan menghimbau apa pun,” tambahnya.
Khusus untuk kasus yang sudah masuk ranah pengadilan, Mahfud menyerahkannya sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia berharap proses peradilan tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan memahami latar belakang gerakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Aceh Masih Gelap Pascabencana, DPR Desak ESDM Percepat Pemulihan Listrik
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Mobil Berstiker BGN Tabrak Sekolah di Cilincing, 19 Siswa Jadi Korban, Polisi Dalami Motif Sopir
-
Update Bencana Sumatera 11 Desember: 971 Orang Meninggal, 255 Hilang
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra