News / Nasional
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:42 WIB
Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyoroti 1.038 aktivis ditahan pascaunjuk rasa akhir Agustus, angka penahanan tertinggi dalam sejarah demonstrasi Indonesia.
  • Penahanan masif ini dianggap luar biasa oleh Mahfud, memicu saran peninjauan ulang proses hukum oleh kepolisian.
  • Mahfud meminta Kapolri meninjau kembali penahanan, kecuali kasus yang sudah diajukan ke kejaksaan atau pengadilan.

Suara.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti tingginya angka penahanan terhadap aktivis pascademonstrasi akhir Agustus lalu.

Berdasarkan data yang ia terima, jumlah aktivis yang ditahan mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah aksi unjuk rasa di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official. Ia merujuk pada laporan Polri terkait peristiwa yang turut menewaskan seorang korban bernama Afan.

“Jumlah aktivis yang ditahan karena peristiwa akhir Agustus yang menewaskan Afan itu, menurut laporan Polri kemarin, 1038 orang,” ujar Mahfud, dikutip Kamis (11/12/2025).

Mahfud menilai angka tersebut sangat fantastis dan menunjukkan skala penahanan yang luar biasa.

“Nah, untuk yang kasus Agustus itu, nampaknya terlalu masif ya — yang ditahan itu sampai 1038 orang kan bukan main-main. Tidak pernah ada dalam sejarah sebuah demo menahan orang sampai mencapai 1000,” tegasnya.

Jumlah penahanan yang besar ini, menurut Mahfud, memicu respons dari masyarakat sipil. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi adalah instrumen penting dalam demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang.

“Jangan terlalu banyak menahan orang demo karena itu hak konstitusional dan diperlukan oleh negara untuk mengontrol aparat,” katanya.

“Karena itu dijamin oleh konstitusi, unjuk rasa itu,” tambahnya.

Baca Juga: Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat

Menanggapi ribuan orang yang masih ditahan, Mahfud menyarankan agar aparat kepolisian melihat konteks psikologis massa di lapangan. Ia menduga banyak dari mereka bukan provokator, melainkan pihak yang terbawa suasana emosional.

“Padahal mungkin justru mereka terprovokasi dan ikut bela sungkawa serta menyesalkan peristiwa itu,” jelas Mahfud.

Atas kondisi tersebut, Mahfud mengaku telah meminta langsung kepada Kapolri dalam sebuah forum agar proses hukum terhadap ribuan orang itu ditinjau kembali.

“Nah, kemudian kita usul, kalau begitu banyak kenapa tidak disisir lagi saja? Kan orang pada waktu itu dianggap memprovokasi,” ujarnya.

“Nah, pada waktu itu kita tidak ingin ikut campur ke polisi, tapi saya bilang di forum itu, ‘Pak Kapolri, tolong disisir lagi’. Tapi bagi yang sudah terlanjur diajukan ke kejaksaan, apalagi ke pengadilan, kita tidak akan menghimbau apa pun,” tambahnya.

Khusus untuk kasus yang sudah masuk ranah pengadilan, Mahfud menyerahkannya sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia berharap proses peradilan tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan memahami latar belakang gerakan tersebut.

Load More