- Sidang perdana 21 terdakwa kericuhan Agustus 2025 dimulai di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
- Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk terkait ketidakpatuhan dan penghinaan pejabat negara.
- Sebanyak delapan terdakwa belum memiliki kuasa hukum, sementara dua kelompok pengacara mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Suara.com - Babak baru kericuhan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 21 terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, dihadapkan pada serangkaian dakwaan serius yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/11/2025).
Para terdakwa, yang mayoritas mengenakan kemeja putih, harus menghadapi pasal berlapis yang tidak main-main.
Dakwaan mencakup Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menuruti perintah aparat, hingga Pasal 218 KUHP yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP mengenai ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Menurut JPU, pasal-pasal tersebut didakwakan karena para terdakwa diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis, mulai dari mencoret-coret dinding gedung parlemen hingga secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah barikade aparat kepolisian yang berjaga.
“Masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.
Sidang perdana ini juga menyoroti isu pendampingan hukum. Dari 21 terdakwa, 8 di antaranya ternyata belum memiliki kuasa hukum yang mendampingi.
Sementara itu, 13 terdakwa lainnya yang didampingi oleh tiga kelompok pengacara berbeda, tidak tinggal diam.
Dua dari tiga kelompok kuasa hukum tersebut langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: 'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Mereka menilai ada sejumlah peristiwa dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember mendatang.
Puluhan terdakwa ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara terpisah. Sebanyak 21 orang, termasuk Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, dan Salman Alfaris, teregister dengan nomor perkara 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdaftar dengan nomor perkara 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja