- Sidang perdana 21 terdakwa kericuhan Agustus 2025 dimulai di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
- Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk terkait ketidakpatuhan dan penghinaan pejabat negara.
- Sebanyak delapan terdakwa belum memiliki kuasa hukum, sementara dua kelompok pengacara mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Suara.com - Babak baru kericuhan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 21 terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, dihadapkan pada serangkaian dakwaan serius yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/11/2025).
Para terdakwa, yang mayoritas mengenakan kemeja putih, harus menghadapi pasal berlapis yang tidak main-main.
Dakwaan mencakup Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menuruti perintah aparat, hingga Pasal 218 KUHP yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP mengenai ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Menurut JPU, pasal-pasal tersebut didakwakan karena para terdakwa diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis, mulai dari mencoret-coret dinding gedung parlemen hingga secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah barikade aparat kepolisian yang berjaga.
“Masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.
Sidang perdana ini juga menyoroti isu pendampingan hukum. Dari 21 terdakwa, 8 di antaranya ternyata belum memiliki kuasa hukum yang mendampingi.
Sementara itu, 13 terdakwa lainnya yang didampingi oleh tiga kelompok pengacara berbeda, tidak tinggal diam.
Dua dari tiga kelompok kuasa hukum tersebut langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: 'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Mereka menilai ada sejumlah peristiwa dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember mendatang.
Puluhan terdakwa ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara terpisah. Sebanyak 21 orang, termasuk Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, dan Salman Alfaris, teregister dengan nomor perkara 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdaftar dengan nomor perkara 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?