- Sidang perdana 21 terdakwa kericuhan Agustus 2025 dimulai di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
- Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk terkait ketidakpatuhan dan penghinaan pejabat negara.
- Sebanyak delapan terdakwa belum memiliki kuasa hukum, sementara dua kelompok pengacara mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Suara.com - Babak baru kericuhan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 21 terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, dihadapkan pada serangkaian dakwaan serius yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/11/2025).
Para terdakwa, yang mayoritas mengenakan kemeja putih, harus menghadapi pasal berlapis yang tidak main-main.
Dakwaan mencakup Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menuruti perintah aparat, hingga Pasal 218 KUHP yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP mengenai ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Menurut JPU, pasal-pasal tersebut didakwakan karena para terdakwa diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis, mulai dari mencoret-coret dinding gedung parlemen hingga secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah barikade aparat kepolisian yang berjaga.
“Masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.
Sidang perdana ini juga menyoroti isu pendampingan hukum. Dari 21 terdakwa, 8 di antaranya ternyata belum memiliki kuasa hukum yang mendampingi.
Sementara itu, 13 terdakwa lainnya yang didampingi oleh tiga kelompok pengacara berbeda, tidak tinggal diam.
Dua dari tiga kelompok kuasa hukum tersebut langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: 'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Mereka menilai ada sejumlah peristiwa dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember mendatang.
Puluhan terdakwa ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara terpisah. Sebanyak 21 orang, termasuk Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, dan Salman Alfaris, teregister dengan nomor perkara 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdaftar dengan nomor perkara 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang