Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diharapkan akan mengadopsi aturan dalam General Data Protection Regulation/GDPR, regulasi tentang perlindungan data pribadi publik yang diterapkan di Uni Eropa.
Yayasan Tifa bersama Meta, dalam diskusi Rabu (30/3/2022), mengatakan bahwa penting bagi RUU PDP untuk mengadopsi standar pelindungan data pribadi yang berlaku internasional.
"Tujuan pengaturan PDP adalah mendorong perkembangan inovasi dan ekonomi yang andal dan dapat dipercaya. Bagaimana caranya? Dengan menerapkan prinsip dan mekanisme implementasi Undang-undang PDP yang merujuk pada standar internasional, yaitu GDPR," ucap Sherly Haristya, salah satu tim penulis dan perwakilan dari Yayasan Tifa.
Namun menurut Sherly, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya PDP masih rendah dan adanya tantangan menyatukan beragam pandangan di pembahasan RUU PDP.
Sherly menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan RUU PDP yang sederhana namun bermakna. Sayangnya, ada banyak hal yang harus ditinjau ulang di dalam draft RUU PDP.
Dalam diskusi tersebut, Yayasan Tifa menemukan bahwa pengaturan dan implementasi RUU PDP harus selaras dengan standar internasional serta kebutuhan lokal dan koordinasi yang baik antara otoritas PDP yang independen dengan beragam pemangku kepentingan di dalam mengatur dan mengimplementasikan regulasi PDP.
Sherly menjelaskan bahwa pengaturan RUU PDP seharusnya mengatur pemrosesan data pribadi untuk kepentingan publik dan menghargai PDP. Namun Sherly melihat bahwa dalam draft tersebut belum ada pengaturan ini.
Selain itu, beragam pertanyaan lain juga muncul seperti kategori data pribadi yang seperti apa yang diperbolehkan diolah untuk kepentingan publik dalam konteks Indonesia dan mekanisme pengamanan yang seperti apa guna memastikan perlindungan dari data pribadi yang diolah untuk kepentingan publik.
Pengaturan RUU PDP juga seharusnya mempertimbangkan pengaturan metode verifikasi berdasarkan jenis layanan platform digital. Dalam hal ini, jenis verifikasi pada draft RUU PDP masih belum jelas dan terlalu luas.
Baca Juga: Komisi I DPR Pastikan Mulai Rapat Bahas RUU PDP Pekan Depan
RUU PDP seharusnya tidak memprioritaskan consent, melainkan harus memampukan pengendali dan prosesor data untuk menggunakan beragam landasan hukum lainnya.
Tak hanya itu, pengaturan RUU PDP juga seharusnya mengatur hak-hak subjek data yang dapat dimengerti semua kalangan dan proporsional. Dalam draft yang tersebar, pada Pasal 15 pengaturan RUU PDP dianggap tidak memikirkan kalangan disabilitas.
Mekanisme penegakan juga seharusnya berbasis edukasi dan sanksi, sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat luas.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic
-
5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega
-
Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook
-
XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G
-
TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam
-
Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing
-
15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?
-
iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?
-
Daftar HP Samsung yang Kebagian One UI 9 Berbasis Android 17, Cek Galaxy Kamu Masuk atau Tidak