Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan penegasan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Dalam upaya untuk melindungi keberlangsungan sistem elektronik secara aman, andal, dan tepercaya serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai insiden siber, diperlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.
“Kata kunci bagi setiap penyelenggara sistem elektronik adalah kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggungjawab,” kata Juru Bicara Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, dalam acara bertema "Building A Secure Digital Society", di Alila Hotel SCBD, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Acara tersebut diikuti oleh Head of IT Security 20 technology companies, termasuk fintech.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.
Dengan ditetapkannya UU PDP, maka BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN.
Salah satu pasal pada UU PDP yakni Pasal 16 ayat 2e disebutkan “Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi.”
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data.
UU PDP menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia untuk menjamin keamanan terhadap tata kelola pelindungan data pribadi. UU PDP terkait langsung dengan UU ITE terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik.
Baca Juga: Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Menurut pasal 15 UU ITE dan pasal 3 PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Hadir pada kegiatan tersebut, Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo.
Berita Terkait
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
-
Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
-
Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi
-
Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence