Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan penegasan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Dalam upaya untuk melindungi keberlangsungan sistem elektronik secara aman, andal, dan tepercaya serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai insiden siber, diperlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.
“Kata kunci bagi setiap penyelenggara sistem elektronik adalah kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggungjawab,” kata Juru Bicara Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, dalam acara bertema "Building A Secure Digital Society", di Alila Hotel SCBD, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Acara tersebut diikuti oleh Head of IT Security 20 technology companies, termasuk fintech.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.
Dengan ditetapkannya UU PDP, maka BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN.
Salah satu pasal pada UU PDP yakni Pasal 16 ayat 2e disebutkan “Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi.”
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data.
UU PDP menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia untuk menjamin keamanan terhadap tata kelola pelindungan data pribadi. UU PDP terkait langsung dengan UU ITE terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik.
Baca Juga: Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Menurut pasal 15 UU ITE dan pasal 3 PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Hadir pada kegiatan tersebut, Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo.
Berita Terkait
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
-
Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
-
Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi
-
Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka