Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melindungi jutaan orang terpapar COVID-19. Aplikasi itu mencegah warga terinfeksi ketika mereka mengakses fasilitas publik dan tempat umum.
"Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 ini sudah diunduh lebih dari 90 juta orang dan membantu dalam mencegah warga terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas publik dan tempat umum," kata akun Instagram Kementerian Kominfo, dikutip Minggu (24/3/2022).
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap untuk memasuki ruang publik. Aplikasi itu juga mendeteksi 538.659 orang yang terinfeksi COVID-19 dengan status hitam ketika melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Instagram Kementerian Kominfo juga mengutip pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, aplikasi itu turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, dan bahkan negara maju.
"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," terang Siti.
Sebelumnya, Amerika Serikat menuding Pemerintah Indonesia melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lewat pemaksaan penggunaan PeduliLindungi. Hal ini kemudian dibantah oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
"Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu. Bahkan Pedulilndungi ini untuk melindungi masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit COVID-19," kata Usman pada Senin (18/4/2022).
Lebih rinci Usman mengatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi, yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, mengelola data pribadi publik dengan aman. Tidak ada kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi warga.
"Kalau memang ada penyalahgunaan atau kebocoran Kominfo pasti akan memanggil penyelenggara sistem elektronik untuk dimintai penjelasan kenapa sampai terjadi dan Kominfo bisa menjatuhkan sanksi bisa berupa teguran bisa teguran tertulis, sampai yang sangat berat itu kan penutupan," ucap Usman.
Berita Terkait
-
Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat
-
Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi
-
UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun
-
Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda