Suara.com - Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Raden Deden Djaenudin mengatakan penerapan pajak karbon harus didukung dengan kebijakan-kebijakan lain untuk mengurangi dampak sosial, terutama terhadap kelompok kurang mampu.
"Kalau tujuannya untuk menerapkan pajak karbon, harus didukung dengan kebijakan-kebijakan lain yang bisa mengurangi dampak sosial akibat penerapan pajak karbon tersebut," kata Deden dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Deden menuturkan salah satu dampak penerapan pajak karbon adalah mendorong kenaikan biaya produksi, sehingga akan menurunkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak berbeda bagi golongan miskin dan non-miskin, dimana kelompok miskin akan lebih terdampak.
Ia mengatakan dari sejumlah literatur, beberapa contoh kebijakan pelengkap untuk mendukung efektivitas penerapan kebijakan pajak karbon adalah kebijakan pengurangan tarif atau kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak atau melalui bantuan secara langsung kepada masyarakat.
Pajak karbon juga akan mendorong naiknya harga bahan bakar yang bisa menimbulkan peningkatan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, pengusaha akan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk mengurangi tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan dukungan regulasi yang memadai untuk mengurangi dampak sosial penerapan pajak karbon.
"Efektivitas penerapan pajak karbon di Indonesia perlu didukung dengan kebijakan lain," ujar Deden.
Ia menuturkan penerapan pajak karbon akan memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan dengan perdagangan karbon.
Penerimaan dari pajak karbon dapat digunakan sebagai sumber penerimaan baru bagi negara sebagai modal pembangunan maupun dalam pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
"Kalau perdagangan karbon ini relatif, yang menerima manfaat adalah dari dua entitas bisnis yang bertransaksi," ujarnya.
Baca Juga: PLTU Berkapasitas di Bawah 25 MW Sebaiknya Tak Kena Pajak Karbon
Deden mengusulkan penerimaan pajak karbon diutamakan dimanfaatkan untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim, seperti berinvestasi dalam energi terbarukan dengan mendanai proyek pembangkit listrik tenaga angin, hidro, panas bumi , tenaga surya, bionergi, dan biomassa.
Penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk mempromosikan proyek penanaman pohon dan reboisasi, mendorong penerapan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), serta meningkatkan peran konservasi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Gas Air Mata Terbawa Angin ke Unisba, Ilmuwan BRIN Ungkap Fakta Sebaliknya
-
BRIN dan IOCAS Mulai Riset Laut Jangka Panjang, Soroti Polusi Plastik dan Arus Global
-
Heboh Kabar Dewan Plesiran ke Luar Negeri saat Rakyat Protes, Peneliti BRIN Sindir DPR Nirempati
-
BRIN Dorong Kolaborasi Global untuk Percepat Inovasi Nanoteknologi
-
Pemkot Gandeng BRIN Siapkan Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Pusat Perpustakaan Bakau Dunia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
4 Rekomendasi iPhone Bekas Terbaik, Lengkap dengan Harganya di September 2025
-
Redmi 15C 5G Resmi, HP Murah Xiaomi dengan Kamera 50MP dan Baterai 6.000 mAh
-
Samsung Galaxy A17 4G Masuk Indonesia, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50MP
-
Meta Ray-Ban Display: Kacamata Pintar Calon Pengganti Smartphone, Cukup Kontrol dari Tangan
-
Ray-Ban Meta 2 Resmi Dirilis, Kacamata Pintar Bisa Rekam Video 3K
-
Oppo Siapkan ColorOS 16, Kapan Tanggal Rilis Resminya?
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 18 September 2025, Klaim Evo Gun hingga Skin Scar Megalodon
-
Redmi K90 Kantongi Sertifikasi Anyar, Ungkap Teknologi Pengisian Daya Ini
-
Deretan iPhone Paling Worth It di September 2025: Harga Terjangkau, iOS Mumpuni
-
14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 18 September 2025, Klaim Gems hingga Pemain OVR 111