Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas di bawah 25 MW tidak dikenakan pajak karbon agar tidak menambah beban biaya pokok produksi di pembangkit.
"PLTU di bawah 25 MW mungkin dapat dikecualikan kewajiban pajak karbon, dari sisi kontribusi emisi sangat kecil dibandingkan PLTU skala besar," kata Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.
Nugroho menuturkan PLTU skala kecil rata-rata berada di luar Pulau Jawa dan dibangun berdasarkan penugasan karena kebutuhan elektrifikasi di daerah terdepan, terluar, dan terpencil sehingga perlu dipertimbangkan agar tidak membebankan pajak karbon kepada PLTU itu.
Dengan demikian, dapat menjaga keberlanjutan elektrifikasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) itu ketika belum ada pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan.
"Kita juga harus perhatikan bahwa jika kita memberikan pajak karbon ke daerah yang dengan PLTU skala kecil di bawah 25 MW dan di daerah 3T, itu akan menambah beban biaya pokok produksi dan akan menyebabkan ketidakadilan secara ekonomi untuk daerah-daerah 3T," ujarnya.
Nugroho menuturkan pihaknya juga merekomendasikan agar penetapan pajak karbon tidak hanya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas pembangkit melainkan perlu dikategorikan berdasarkan jenis teknologi di tiap kapasitas.
Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar metodologi perhitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan update terkini dari metodologi Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).
Nugroho mengatakan pelaksanaan pajak karbon juga dilakukan secara bertahap. Jika tahap pertama dilaksanakan untuk PLTU skala besar dan kemudian jika mekanisme sudah baik maka bisa dilanjutkan untuk PLTU skala kecil 25-100 MW.
Ia juga merekomendasikan harmonisasi dalam kebijakan dan peraturan teknis seperti dalam penggunaan istilah dan mekanisme yang sebaiknya seragam tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit.
Baca Juga: BRIN Sebut Kebijakan Pajak Karbon Akan Menekan Dampak Krisis Iklim Dunia
Di samping itu, sosialisasi dan edukasi pajak karbon juga harus dilaksanakan dengan baik kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pemerintah menetapkan tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Pajak karbon diterapkan secara bertahap dengan PLTU batu bara yang akan pertama kali dikenakan pajak karbon. Rencananya, pajak karbon mulai diterapkan pada Juli 2022.
Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar.
Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi karbon.
Tag
Berita Terkait
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Stok Batubara Aman, PLN Pastikan Listrik Lebaran Tanpa Gangguan
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang