Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas di bawah 25 MW tidak dikenakan pajak karbon agar tidak menambah beban biaya pokok produksi di pembangkit.
"PLTU di bawah 25 MW mungkin dapat dikecualikan kewajiban pajak karbon, dari sisi kontribusi emisi sangat kecil dibandingkan PLTU skala besar," kata Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.
Nugroho menuturkan PLTU skala kecil rata-rata berada di luar Pulau Jawa dan dibangun berdasarkan penugasan karena kebutuhan elektrifikasi di daerah terdepan, terluar, dan terpencil sehingga perlu dipertimbangkan agar tidak membebankan pajak karbon kepada PLTU itu.
Dengan demikian, dapat menjaga keberlanjutan elektrifikasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) itu ketika belum ada pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan.
"Kita juga harus perhatikan bahwa jika kita memberikan pajak karbon ke daerah yang dengan PLTU skala kecil di bawah 25 MW dan di daerah 3T, itu akan menambah beban biaya pokok produksi dan akan menyebabkan ketidakadilan secara ekonomi untuk daerah-daerah 3T," ujarnya.
Nugroho menuturkan pihaknya juga merekomendasikan agar penetapan pajak karbon tidak hanya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas pembangkit melainkan perlu dikategorikan berdasarkan jenis teknologi di tiap kapasitas.
Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar metodologi perhitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan update terkini dari metodologi Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).
Nugroho mengatakan pelaksanaan pajak karbon juga dilakukan secara bertahap. Jika tahap pertama dilaksanakan untuk PLTU skala besar dan kemudian jika mekanisme sudah baik maka bisa dilanjutkan untuk PLTU skala kecil 25-100 MW.
Ia juga merekomendasikan harmonisasi dalam kebijakan dan peraturan teknis seperti dalam penggunaan istilah dan mekanisme yang sebaiknya seragam tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit.
Baca Juga: BRIN Sebut Kebijakan Pajak Karbon Akan Menekan Dampak Krisis Iklim Dunia
Di samping itu, sosialisasi dan edukasi pajak karbon juga harus dilaksanakan dengan baik kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pemerintah menetapkan tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Pajak karbon diterapkan secara bertahap dengan PLTU batu bara yang akan pertama kali dikenakan pajak karbon. Rencananya, pajak karbon mulai diterapkan pada Juli 2022.
Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar.
Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi karbon.
Tag
Berita Terkait
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
PLTA Singkarak dan PLTU Teluk Sirih Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit
-
PLTU Lontar Mulai Manfaatkan Kecerdasan Buatan, Buat Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Bintang Harry Potter dan GOT Bergabung di Serial TV Tomb Raider
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Desember: Klaim Henry, Fabregas 114, dan Gems
-
Tiruan Game Horizon Ditarik dari Steam: Babak Akhir Pertarungan Sony vs Tencent?
-
60 Kode Redeem FF Aktif 21 Desember 2025: Garena Bagi Diamond Gratis dan Bundle Spesial
-
Bocoran Harga Redmi Note 15 5G di Pasar Asia Beredar, Diprediksi Lebih Mahal
-
HP Murah HMD Vibe 2 Siap Debut: Desain Mirip iPhone, Harga Diprediksi Sejutaan
-
Xiaomi Home Screen 11 Muncul di Toko Online, Pusat Kontrol Lebih Premium
-
Honor Win Segera Rilis: Usung Baterai 10.000 mAh, Skor AnTuTu 4,4 Juta Poin
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Bersama Ibu, Siap Pakai untuk Rayakan Hari Ibu Besok
-
5 Smartwatch GPS dengan Baterai Tahan Lama, Aman Dipakai setiap Hari