Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diketahui akan mengancam Facebook, WhatsApp, dan Instagram apabila tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, atau PSE Lingkup Privat. Hari ini Rabu (20/7/2022), menjadi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo. Lalu, bagaimana nasib WhatsApp, Instagram, dan Facebook?
Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo
Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi terkait:
Baca Juga: Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat
Selain aplikasi perusahaan Meta diatas, beberapa yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat adalah:
- TikTok
- Linktree
- Telegram
- Michat
- Netflix
- Spotify.
Sementara itu, untuk aplikasi game antara lain:
- Mobile Legends: Bang-Bang
- Mobile Legends: Adventure
- Free Fire
- Arena of Valor (AOV)
- Call of Duty
- Mobile Blockman Go
- Contra Returns
- Speed Drifters
- Fairy Tail
- Genshin Impact
- Honkai Impact 3rd,
- Ragnarok X: Next Generation.
Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik hingga masuk jajaran trending.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE
-
Deadline Hari Ini, Kominfo Akan Tegur PSE yang Tidak Daftar OSS
-
4 Keuntungan Membatasi Diri dari Media Sosial, Dongkrak Percaya Diri!
-
20 Tim Perebutkan Rp 2,4 Miliar di Turnamen PUBG Mobile Pro League
-
Bikin Lega, Kominfo Batal Blokir WhatsApp, Instagram dan Facebook
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 21 September 2025: AK47 Paradox dan Skin Monster Langka Menantimu
-
Spesifikasi iPhone 11: Intip Harga Terbarunya, Benarkah Layar Mudah Rusak?
-
Daftar Harga HP Huawei Terbaru September 2025, Mulai Rp3 Jutaan
-
10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
-
15 Kode Redeem FF Terbaru 21 September 2025: Hadiah AK47 Paradox Siap Klaim
-
5 Web untuk Memisahkan File PDF Online Gratis, Tanpa Perlu Instal Aplikasi
-
12 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 September 2025, Ada Hadiah Pemain OVR Tinggi
-
42 Kode Redeem FF Hari Ini 20 September 2025, Klaim Scar Megalodon Alpha, SG2, dan Diamond Gratis
-
Telkomsel, Indosat, XL Kompak Bentuk Telco API Alliance Lindungi dari Hacker!
-
LG K-Wave Festival: Belajar K-Pop Dance, Masak Makanan Korea, Hangeul, dan Gratis!