/
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi WhatsApp (Pixabay)

SUARA SEMARANG - Kominfo tidak jadi melakukan blokir kepada WhatsApp, Instagram dan Facebook soal batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

WhatsApp, Instagram dan Facebook diketahui telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.

Dikutip dari suara.com, Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD.

Facebook dan Instagram terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).

Sementara WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Yang didaftarkan adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan terancam akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan.

Pemerintah akan mulai memberikan peringatan serta sanksi kepada platform yang tak mendaftar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Saat ditanya apakah Meta sudah mendaftar, ia menjawab kalau perusahaan itu masih dalam tahap pendaftaran.

"Saya enggak tahu ya, terakhir saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Viral Penipu Iba dengan Anak Yatim, Uangnya Dikembalikan dan Beri Nasihat

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Semuel menuturkan, setidaknya ada dua alasan kenapa mereka harus mendaftar ke PSE lingkup privat.

"Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital," terangnya.

Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.

"Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita," jelasnya.

Meski demikian kebijakan ini dikritik oleh sejumlah aktivis siber, yang menilai bahwa aturan PSE Lingkup Privat ini memuat beberapa pasal karet, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, serta mengancam privasi pengguna internet di Indonesia.

Load More