Suara.com - Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menyarankan agar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 (Permenkominfo 5/2022) perlu direvisi.
Pasalnya, regulasi itu tidak membahas mengenai akuntabilitas yang berisiko mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 perlu direvisi karena masih menyisakan ketidakjelasan mengenai mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, muncul risiko moderasi konten yang berlebihan yang tentu saja mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Pingkan dalam keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).
Selain belum membahas akuntabilitas, lanjut Pingkan, regulasi ini juga secara eksplisit membatasi interpretasi moderasi konten sebagai penghapusan konten saja.
Padahal membatasi konsepsi regulasi moderasi konten sebagai penghapusan konten adalah sesuatu yang problematik.
Ia menyatakan, terdapat pula potensi pemusatan kekuatan pada pemerintah dengan adanya ketentuan, mengenai wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten digital.
Permohonan pemutusan akses, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, dinilai Pingkan hanya meninggalkan dua pilihan ekstrem, yaitu menghapus atau membiarkan konten yang dilaporkan.
"Sementara menghapus konten dapat melanggar kebebasan berpendapat, membiarkan konten dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerima sanksi dari Kemenkominfo. Membatasi tindakan hanya sebatas pada hapus-atau-biarkan (delete-or-keep) adalah pendekatan yang terbilang dangkal," papar dia.
Pingkan menguraikan, moderasi konten tidak melulu penghapusan konten. Sebab dalam praktiknya melakukan moderasi konten tidaklah mudah.
Di satu sisi, moderasi konten yang lemah berisiko mengakibatkan beredarnya materi-materi berbahaya.
Tetapi moderasi konten secara besar-besaran justru dapat berujung pada penyensoran yang berlebihan oleh platform.
Baca Juga: Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia
Hal itu disebabkan mandat yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 beserta dengan revisinya, yaitu Permenkominfo nomor 10 tahun 2021.
Jika berkaca pada praktik-praktik global, lanjut Pingkan, platform-platform user generated content (UGC) seperti Twitter, Facebook, dan YouTube menggunakan serangkaian pilihan yang lebih beragam.
Contohnya seperti menurunkan peringkat (down ranking), demonetisasi, menandai konten dengan keterangan penjelas, membatasi akses dengan tolak ukur usia, dan memberikan peringatan kepada pengguna tentang unggahan-unggahan yang berpotensi sensitif dan berbahaya.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh platform UGC tersebut dinilai dapat memitigasi risiko platform mengambil salah satu dari dua tindakan ekstrem yang sudah disebutkan di awal.
“Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 hampir secara eksplisit membatasi moderasi konten hanya sebagai penghapusan konten dari platform. Moderasi konten sepatutnya dipahami secara lebih luas sebagai tindakan yang membatasi penyebaran konten dan langkah-langkah yang bersifat mitigasi seperti yang dicontohkan di atas," terang Pingkan.
"Ketika moderasi konten hanya dibatasi sebagai penghapusan konten, baik Kemenkominfo maupun PSE memiliki risiko yang lebih besar untuk melanggar kebebasan berekspresi masyarakat," tegas dia.
Berita Terkait
-
Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks
-
Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber
-
Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
-
Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
-
Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 HP Compact Layar Kecil Terbaik 2026, Nyaman Digenggam Satu Tangan
-
Huawei Vision Smart Screen 6 Debut: Andalkan Super MiniLED hingga 98 Inci dan Fitur AI
-
Smart Ring vs Smartband, Mana yang Lebih Akurat Lacak Kesehatan?
-
Spesifikasi Oppo Find X9s Pro Bocor: Dimensity 9500, Kamera 200MP Ganda, Baterai 7.000mAh
-
Bos Doran Group Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Retail Teknologi, Siap Menuju IPO
-
20 Kode Redeem FC Mobile 13 Maret 2026, Pele 117 Meta Hadir Punya Kemahiran False 9
-
AI Bikin Wajah dan Suara Bisa Dipalsukan, Internet Kini Butuh Proof of Human
-
Honor Siapkan HP Flagship Kompak Baterai 8.000mAh
-
Cara Cek Jangkauan Sinyal 5G di Jalur Mudik Trans Jawa, Internet Lancar Selama Perjalanan
-
26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis