Suara.com - Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menyarankan agar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 (Permenkominfo 5/2022) perlu direvisi.
Pasalnya, regulasi itu tidak membahas mengenai akuntabilitas yang berisiko mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 perlu direvisi karena masih menyisakan ketidakjelasan mengenai mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, muncul risiko moderasi konten yang berlebihan yang tentu saja mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Pingkan dalam keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).
Selain belum membahas akuntabilitas, lanjut Pingkan, regulasi ini juga secara eksplisit membatasi interpretasi moderasi konten sebagai penghapusan konten saja.
Padahal membatasi konsepsi regulasi moderasi konten sebagai penghapusan konten adalah sesuatu yang problematik.
Ia menyatakan, terdapat pula potensi pemusatan kekuatan pada pemerintah dengan adanya ketentuan, mengenai wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten digital.
Permohonan pemutusan akses, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, dinilai Pingkan hanya meninggalkan dua pilihan ekstrem, yaitu menghapus atau membiarkan konten yang dilaporkan.
"Sementara menghapus konten dapat melanggar kebebasan berpendapat, membiarkan konten dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerima sanksi dari Kemenkominfo. Membatasi tindakan hanya sebatas pada hapus-atau-biarkan (delete-or-keep) adalah pendekatan yang terbilang dangkal," papar dia.
Pingkan menguraikan, moderasi konten tidak melulu penghapusan konten. Sebab dalam praktiknya melakukan moderasi konten tidaklah mudah.
Di satu sisi, moderasi konten yang lemah berisiko mengakibatkan beredarnya materi-materi berbahaya.
Tetapi moderasi konten secara besar-besaran justru dapat berujung pada penyensoran yang berlebihan oleh platform.
Baca Juga: Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia
Hal itu disebabkan mandat yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 beserta dengan revisinya, yaitu Permenkominfo nomor 10 tahun 2021.
Jika berkaca pada praktik-praktik global, lanjut Pingkan, platform-platform user generated content (UGC) seperti Twitter, Facebook, dan YouTube menggunakan serangkaian pilihan yang lebih beragam.
Contohnya seperti menurunkan peringkat (down ranking), demonetisasi, menandai konten dengan keterangan penjelas, membatasi akses dengan tolak ukur usia, dan memberikan peringatan kepada pengguna tentang unggahan-unggahan yang berpotensi sensitif dan berbahaya.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh platform UGC tersebut dinilai dapat memitigasi risiko platform mengambil salah satu dari dua tindakan ekstrem yang sudah disebutkan di awal.
“Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 hampir secara eksplisit membatasi moderasi konten hanya sebagai penghapusan konten dari platform. Moderasi konten sepatutnya dipahami secara lebih luas sebagai tindakan yang membatasi penyebaran konten dan langkah-langkah yang bersifat mitigasi seperti yang dicontohkan di atas," terang Pingkan.
"Ketika moderasi konten hanya dibatasi sebagai penghapusan konten, baik Kemenkominfo maupun PSE memiliki risiko yang lebih besar untuk melanggar kebebasan berekspresi masyarakat," tegas dia.
Berita Terkait
-
Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks
-
Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber
-
Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
-
Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
-
Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup