Suara.com - Kementerian Kementerian Kominfo mengancam blokir Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 21 Juli 2022.
Pendaftaran PSE lingkup privat dilakukan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menanggapi itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menginisiasi petisi online bertajuk Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.
Sesuai namanya, surat ini berisi pernyataan sikap untuk menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Diketahui petisi ini telah diikuti oleh lebih dari 3.000 orang Indonesia.
"Lebih dari 3.000 orang ikut #ProtesNetizen menolak PM5&10," kata akun Twitter SAFEnet, dikutip Senin (18/7/2022).
Diketahui surat protes itu berisi nama lengkap hingga asal domisili dari mereka yang protes regulasi PSE Kominfo. Adapun isi protes mencakup berbagai aturan yang sekiranya dinilai melanggar hak privasi pengguna platform digital.
Misalnya, terdapat aturan yang mewajibkan platform digital memberikan informasi kepada Kominfo tentang rutinitas pengelolaan data mereka. Para platform juga harus menjamin akses penegak hukum ke sistem dan data elektronik tanpa memerlukan perintah pengadilan.
Padahal, lanjut surat protes, itu menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak privasi sebagai pengguna platform digital tersebut.
Contoh lain, Permenkominfo mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan empat jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak’ seperti untuk konten yang melibatkan terorisme, gambar pelecehan seksual anak, atau ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum'.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat
"Selama ini, penafsiran ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ kerap kali disalahgunakan negara dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi di Papua," tulis surat tersebut.
Sementara itu, Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menilai kalau rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform digital per 21 Juli 2022 bakal merugikan banyak pihak.
"Ini kaya buah simalakama. Di satu sisi kalau mereka enggak daftar dan pemerintah dengan tegas memblokir, itu merugikan pengguna. Banyak orang yang mencari duit dari sana," kata Nenden saat diwawancara Suara.com melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan pantuan Suara.com di situs PSE Kominfo per 18 Juli 2022 pukul 14.20 WIB, PSE Asing seperti Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Twitter, serta Google masih belum mendaftarkan platformnya ke website tersebut.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
SAFEnet Ungkap Sejumlah Warga Kena Doxing Imbas Demo Agustus: Identitas Disebar Diedit DPO Polisi!
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
-
Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Iran, Oman dan Amerika Hampir Berdamai soal Selat Hormuz, Apa yang Mereka Mau?
-
Apakah Tablet Android Bisa Menggantikan Fungsi Laptop untuk Kuliah?
-
Review You and Everything Else: Saat Persahabatan Jadi Sumber Luka Dalam
-
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Jadi Peserta Upacara di Istana Negara, Ini Link-nya
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap
-
Kanker Paru Kini Bisa Dideteksi Lebih Dini, Peluang Sembuh Juga Meningkat
-
Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan
-
3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar