Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa aturan pendaftaran PSE lingkup privat justru membuat platform digital bisa diblokir pemerintah secara semena-mena.
Nenden, yang dihubungi Suara.com Rabu (20/7/2022), mengatakan registrasi PSE Lingkup Privat sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi inilah yang menurutnya mengandung beberapa pasal yang problematik. Sehingga meski perusahaan media sosial mendaftar, termasuk di antaranya Facebook, WhatsApp dan Instagram dari Meta, mereka akan tetap bisa diblokir sepihak oleh Kominfo.
"Pasal-pasal itu kan membahas moderasi konten. Ketika misalnya si platform Meta ini tidak mengikuti, tentu saja ada ancaman blokir. Jadi kalaupun Meta sudah daftar, bukan berarti aman," lanjut dia.
Nenden juga membantah pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebut pendaftaran PSE ini tidak berkaitan dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang diubah ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Nenden, kewajiban pendaftaran PSE ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo tersebut. Ia menilai kalau pasal itu tak hanya membahas administrasi, tetapi juga mengatur PSE.
"Dia yang bikin aturan tapi enggak ngerti. Ketika misalnya itu disebut administrasi, kan aturan itu bukan cuma bahas administrasi. PSE pun tetap ikuti pasal-pasal lain di aturan itu," jelasnya.
Adapun aturan terkait pemblokiran sendiri tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Selain itu, regulasi juga membahas aturan PSE Lingkup Privat yang telah mendaftar tetapi belum melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Ada tiga sanksi administratif yang diberlakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 3.
Baca Juga: LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Sejumlah elemen sipil menilai aturan PSE Lingkup Privat memberikan wewenang terlalu luas kepada Kominfo untuk memantau, menilai dan menyaring konten-konten di media sosial, tanpa melewati prosedur hukum standar.
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
7 Pilihan Aplikasi Penghitung Jarak Lari Terbaik, Gratis dan Akurat
-
17 Shortcut Keyboard Gmail untuk Kerja Lebih Cepat dan Efisien di Kantor
-
Update Daftar Harga iPhone Desember 2025, iPhone 13 Turun Jadi Berapa?
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Lenovo Legion 9i Resmi Mendarat di Indonesia, Laptop Gaming Monster dengan Layar 3D Tanpa Kacamata
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Bisnis, Cocok Kelola Marketplace dan Bikin Konten
-
65 Kode Redeem FF 19 Desember 2025: Klaim Evo Bundle DreamSpace dan Trik Spin Murah
-
29 Kode Redeem FC Mobile 19 Desember 2025, Halland Hingga Stam Bikin Skuad Garang
-
6 HP Fast Charging 45 W Termurah Akhir 2025, Harga 1 Jutaan
-
7 Tablet RAM 16 GB Harga Rp1 Jutaan, Baterai Super Awet Spek Dewa