Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa aturan pendaftaran PSE lingkup privat justru membuat platform digital bisa diblokir pemerintah secara semena-mena.
Nenden, yang dihubungi Suara.com Rabu (20/7/2022), mengatakan registrasi PSE Lingkup Privat sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi inilah yang menurutnya mengandung beberapa pasal yang problematik. Sehingga meski perusahaan media sosial mendaftar, termasuk di antaranya Facebook, WhatsApp dan Instagram dari Meta, mereka akan tetap bisa diblokir sepihak oleh Kominfo.
"Pasal-pasal itu kan membahas moderasi konten. Ketika misalnya si platform Meta ini tidak mengikuti, tentu saja ada ancaman blokir. Jadi kalaupun Meta sudah daftar, bukan berarti aman," lanjut dia.
Nenden juga membantah pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebut pendaftaran PSE ini tidak berkaitan dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang diubah ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Nenden, kewajiban pendaftaran PSE ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo tersebut. Ia menilai kalau pasal itu tak hanya membahas administrasi, tetapi juga mengatur PSE.
"Dia yang bikin aturan tapi enggak ngerti. Ketika misalnya itu disebut administrasi, kan aturan itu bukan cuma bahas administrasi. PSE pun tetap ikuti pasal-pasal lain di aturan itu," jelasnya.
Adapun aturan terkait pemblokiran sendiri tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Selain itu, regulasi juga membahas aturan PSE Lingkup Privat yang telah mendaftar tetapi belum melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Ada tiga sanksi administratif yang diberlakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 3.
Baca Juga: LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Sejumlah elemen sipil menilai aturan PSE Lingkup Privat memberikan wewenang terlalu luas kepada Kominfo untuk memantau, menilai dan menyaring konten-konten di media sosial, tanpa melewati prosedur hukum standar.
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Tips Membeli Smartwatch untuk Pelari Pemula, Cek 3 Rekomendasi Terbaik di Bawah Rp500 Ribu
-
4 Tablet dengan Slot SIM Card Termurah Februari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik untuk Bujet Rp1 Jutaan, RAM Besar dan Baterai Tahan Lama
-
Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO Februari 2026: Dari yang 1 Jutaan hingga Kelas Flagship
-
Dari Makam Firaun hingga Chip HP: Ini 5 Alasan Emas Dianggap Lebih Sakral dan Mahal dari Logam Lain
-
5 HP Murah dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Mau Cek Skor AnTuTu? Ini Cara dan Rekomendasi 5 Ponsel dengan Skor 1 Juta Lebih
-
Ada Perubahan Data Diri? Begini Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
-
7 Rekomendasi TV Digital 32 Inch Watt Rendah Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting dan Tahan Air untuk Anak