Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.
Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.
Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.
"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.
Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat
Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.
Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Stop Gangguan! Ini Cara Efektif Memblokir Nomor Telepon di iPhone dan Android
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
5 HP Lipat Termurah 2026 dengan Desain Futuristik dan Spek Dewa
-
50 Kode Redeem FF Malam Ini 25 Januari 2026 Spesial Skin Jujutsu Kaisen
-
Redmi Note 15 Pro 5G vs Redmi Note 14 Pro 5G: Upgrade Baterai Jumbo, Apakah Lebih Worth It?
-
5 Rekomendasi Tablet Layar AMOLED untuk Game dengan Spek Dewa
-
Link Nonton Live Streaming Final M7 Mobile Legends: Alter Ego Tantang Aurora Gaming
-
31 Kode Redeem FC Mobile Malam Ini 25 Januari 2026, Ada Bocoran CR7 OVR 117
-
Redmi Note 15 5G vs Redmi Note 14 5G: Mana yang Paling Worth It di Harga Rp3 Jutaan?
-
Wi-Fi 8 Segera Tiba, MediaTek Filogic 8000 Janjikan Koneksi AI Lebih Stabil
-
Cara Klaim Kode Redeem TheoTown Terbaru untuk Dapat Berbagai Hadiah
-
Cara Cek FUP IndiHome Terbaru, Mudah Lewat Aplikasi dan SMS