Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.
Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.
Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.
"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.
Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat
Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.
Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Stop Gangguan! Ini Cara Efektif Memblokir Nomor Telepon di iPhone dan Android
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
-
6 Cara Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Ketahuan yang Bisa Dicoba
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Android Rp 2 Jutaan yang Cocok untuk Gaming
-
4 Rekomendasi HP Android Mulai Rp 2 Jutaan Cocok untuk Live TikTok dan Anti-Lag
-
17 Kode Redeem FC Mobile Edisi 6 Desember 2025 dan Cara Klaimnya Biar Akun "GG"
-
25 Kode Redeem FF 6 Desember 2025, Berhadiah Arrival Animation Top Criminal
-
Huawei FreeBuds 7i Bawa 'Home Theater Mini' di Telinga dengan Audio 3D Imersif dan IP54
-
Maksimalkan 'Me Time' dengan Performa Buas, Lenovo Legion Tab Gen 3 Resmi Meluncur di Indonesia
-
Toshiba Pamerkan Kecanggihan Teknologi Jepang dalam Balutan Estetika Japandi
-
Indosat - Qualcomm Resmi Hadirkan Otomatisasi Jaringan Berbasis AI, Janjikan Era Baru Telekomunikasi
-
Cara Berlangganan Starlink Milik Elon Musk, Tak Perlu Pakai Pulsa!
-
5 Tablet RAM 16 GB untuk Produktivitas Kerja dan Multitasking, Solusi Pengganti Laptop