Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.
Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.
Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.
"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.
Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat
Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.
Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
-
Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah
-
Aktor & Musisi Iqbaal Ramadhan Jadi Brand Ambassador Ugreen di Indonesia
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Efek Terlalu Menakutkan, Sutradara RE 2 Minta 'Mode Santai' di Resident Evil Requiem
-
Bocoran Harga Xiaomi 17T Beredar, Bersiap Hadir ke India dan Indonesia
-
Meriahkan Hari Mario, Game Baru Yoshi Bakal Hadir ke Switch 2 Sebentar Lagi
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Maret 2026, Klaim 100 Ribu Koin dan Pemain 117
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Maret 2026: Lengkap Seri A, Reno, dan Find X
-
Xiaomi Rilis Mesin Cuci Pintar 2026 dengan HyperOS, Harga Cuma Rp2 Jutaan