Bisnis / Keuangan
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB
Ilustrasi rekening bank. [Pexels]
Baca 10 detik
  • DJP Jawa Timur memblokir 3.185 rekening penunggak pajak di 11 bank besar pada 6 hingga 8 Mei 2026.
  • Penindakan hukum dilakukan terhadap wajib pajak yang mengabaikan surat teguran dan surat paksa.
  • Tindakan tegas ini bertujuan mengamankan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera agar kesadaran wajib pajak meningkat secara signifikan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menindak tegas para wajib pajak yang tidak patuh membayar kewajiban mereka. Lewat kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, otoritas pajak melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening milik para penunggak pajak.

Tindakan pemblokiran massal ini dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari, yakni 6-8 Mei 2026.

Juru Sita Pajak Negara memfokuskan penyisiran aset para penunggak pada 11 bank besar yang memiliki kantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Penelusuran Meluas ke Berbagai Instrumen Keuangan

Langkah penertiban ini tidak hanya menyasar rekening tabungan di bank konvensional, tapi juga aset keuangan lain, seperti subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan legal lainnya.

Max Darmawan, selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif.

Pihaknya tetap mengutamakan kepatuhan sukarela, namun penegakan hukum yang profesional dan terukur wajib dilakukan.

"Bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur," terangnya.

Payung Hukum dan Upaya Memberikan Efek Jera

Baca Juga: 94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

Tindakan tegas berupa pemblokiran ini hanya dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang melewati batas waktu pembayaran.

Selain itu, mereka terbukti mengabaikan Surat Teguran serta Surat Paksa yang telah dikirimkan sebelumnya.

Secara regulasi, DJP memiliki kewenangan kuat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Selain mengamankan pendapatan negara demi kelancaran pembangunan nasional, melalui operasi serentak ini, DJP Jawa Timur berharap dapat menciptakan efek jera yang nyata bagi para penunggak pajak.

Dampaknya, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi negara.

Load More