Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi pasal bermasalah di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
Alasannya, pasal-pasal karet itu dinilai dapat melanggar privasi pengguna sekaligus mengekang kebebasan berpendapat. Ia juga mengaku kalau pemerintah memiliki wewenang untuk merevisi aturan tersebut.
"Yang pasti pemerintah punya wewenang. Buktinya dia bisa amandemen Permenkominfo 5 Tahun 2020 ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021," tutur Nenden saat diwawancara Suara.com via telepon, Rabu (20/7/2022).
Komentar Nenden ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam konferensi pers kemarin, ia menyatakan kalau peraturan itu tak bisa langsung direvisi karena sudah disahkan.
"Aturannya kan sudah dibuat. Aturan itu pasti ada dasar hukumnya. Namanya juga permen. Permen itu pasti turunan dari UU, PP, baru Permen, dan tak boleh keluar dari Permen itu," katanya saat konferensi Pers di Kantor Kominfo pada Selasa lalu.
"Saat pembukaannya pun kami terbuka karena semua pembuatan peraturan di negara ini harus diuji publikan. Kalau kami sudah pasti melakukan pembicaraan dengan stakeholders," sambung dia.
Nenden melanjutkan, apabila pemerintah memang mau mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka bisa melakukan amandemen ke pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Kalau sekiranya (amandemen) susah, ya harusnya dicabut. Ini kan aturan pemerintah (Permenkominfo), ya jadi bisa dicabut langsung dari menteri. Berbeda dengan Undang-Undang (UU)," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mewakili SAFEnet meminta pemerintah untuk mencabut, amandemen, atau cara lain yang sekiranya membuat pasal-pasal bermasalah itu tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Aturan PSE Justru Bikin Media Sosial Bisa Semena-mena Diblokir Kominfo
"Sekarang tinggal melihat saja. Kalau Kominfo di sini mendengarkan masyarakat, seharusnya mereka melakukan itu. Karena sudah jelas banget ancaman dan sanksinya," jelas dia.
Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4
Pasal 9 Ayat 3 berbunyi: PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Pasal 9 Ayat 4 berbunyi:Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
2. Pasal 14 Ayat 3
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Berita Terkait
-
Amnesty Jawab Pidato Prabowo: Ratusan Warga Dijerat Pasal Karet Saat Diminta Jangan Berhenti Kritik
-
Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis
-
Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Kisah Kelam Septia: Curhat Soal Upah Berujung Kriminalisasi UU ITE
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Tablet RAM 16 GB Harga Rp1 Jutaan, Baterai Super Awet Spek Dewa
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Cocok untuk Pelajar SMA
-
Cara Ikut Program Telkomsel Viu, Nonton Streaming Makin Seru
-
5 HP dengan Kamera Selfie Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan
-
Sharp Tancap Gas di Kelas Premium! AQUOS sense10 dan R10 Resmi Meluncur, Andalkan AI dan Layar IGZO
-
Game Dead Island 3 Sedang Digarap, Diprediksi Siap Rilis 2028
-
GoTo Hadirkan Bursa Kerja Mitra Gojek, Platform Digital Pembuka Peluang Karier Baru
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 18 Desember 2025, Ada Emote dan Skin SG2 Gratis
-
Fitur Zero Wait Ignition Jadi Game Changer di Dapur Modern
-
Sasar Kelas Menengah, Realme 16 Pro Series Pamer Desain 'Urban Wild'