Suara.com - Wakil Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja mengatakan implementasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit ke lembaga keuangan memiliki tantangan, yakni harus ada kepastian kepemilikan dan valuasinya.
"HAKI sebagai jaminan, dalam collateral ada dua hal, satu kepastian dari kepemilikannya, satu kepastian dari valuasinya," kata Dickie dalam konferensi pers MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Terkait kepastian kepemilikan, Dickie mengatakan perlu disiapkan framework untuk membuktikan kepemilikan atas suatu karya, sehingga penyaluran kredit dapat tepat sasaran.
Sedangkan terkait kepastian valuasi, dia mengatakan perlu disiapkan skema untuk menghitung valuasi atas suatu karya, sehingga penetapan nilainya dapat lebih jelas.
"Itu yang mesti perlu dipelajari, dan masing-masing lembaga keuangan memiliki caranya tersendiri untuk memastikan valuasinya," kata Dickie.
Apabila lembaga keuangan sudah dapat menentukan cara terkait kepastian kedua unsur itu, menurut dia, HAKI sebagai jaminan kredit dapat diimplementasikan dan dikembangkan.
Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaspar Situmorang mengatakan penetapan HAKI sebagai jaminan kredit ke lembaga keuangan dapat mendorong perkembangan para pelaku usaha nonformal.
Menurut dia, saat ini masih banyak pelaku usaha nonformal yang kesulitan menjangkau kredit dari lembaga keuangan karena permasalahan jaminan.
Dia mengatakan lembaga keuangan perlu bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk mengenali kepemilikan maupun valuasi suatu karya, sehingga HAKI sebagai jaminan kredit bisa diimplementasikan.
Baca Juga: Karya atau HAKI Bisa Digunakan Jaminan Pinjaman, OJK Kini Siapkan Regulasinya
"Kami melihatnya ada peluang, baik di dalam ataupun luar negeri untuk mengarah kesana (implementasi HAKI sebagai jaminan kredit)," kata Kaspar.
Menurut dia, dengan nilai transaksi bank digital mencapai Rp39.841 triliun pada tahun 2021, atau tumbuh sebesar 45,64 persen dari tahun sebelumnya pada 2020, implementasi HAKI sebagai jaminan kredit tidak akan lama lagi di Indonesia.
Seperti diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan atau jaminan atas pinjaman dari lembaga keuangan.
Dian mengatakan implementasi ini memiliki tantangan yakni adanya fluktuasi nilai HAKI yang bergantung pada sentimen pasar, seperti kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value, dan usia ekonomi produktif. [Antara]
Berita Terkait
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan
-
Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada
-
Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?
-
Jangan Habiskan Long Weekend di Rumah Saja, 8 Film Indonesia Ini Siap Temani Liburanmu!
-
Update Gempa Flores, NTT: 1 Korban Meninggal Dunia di Pelabuhan Laurentius Say Maumere
-
Gubernur NTT: Saya Terima Laporan Korban Gempa Bumi 5 Orang Meninggal