Suara.com - Chairman Yayasan Internet Indonesia Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dan Komisi I DPR RI, melakukan pengesahan RUU PDP dalam Rapat Kerja.
Dengan demikian, RUU PDP ini selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripuna.
“RUU PDP ini memang sudah ditunggu-tunggu setelah lama tertunda. Kami tentu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi data pribadi rakyat Indonesia,” kata Jamal dalam keterangan resminya, Senin (12/9/2022).
Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi.
Bentuknya ini akan berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen, itu keputusan presiden.
“Yang jelas kami menginginkan, lembaga tersebut dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan,” ujar Jamal.
Menurut Jamal, lembaga ini akan memiliki tugas yang berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, ketika dalam perjalanan pembahasan RUU PDP ini sempat terjadi tarik menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian.
“Lembaga ini akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya,” ungkap dia.
Baca Juga: Daftar Pejabat Ini Profilnya Disebar Bjorka, dari Puan hingga Luhut
Sebagaimana diketahui, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Kala itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas tentang beleid ini.
Tujuannya untuk mempercepat disahkannya RUU PDP. Namun, karena adanya dinamika-dinamika yang terjadi, pembahasannya pun kerap tertunda.
Barulah setelah enam tahun kemudian, ada titik cerah diketoknya RUU PDP menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Disney Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 164 Miliar
-
Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Cara Menghilangkan Objek di Foto Pakai Gemini AI: Tutorial Lengkap
-
35 Daftar Kode Redeem MLBB 21 September 2025: Klaim Diamond, Emote dan Magic Dust Gratis
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 21 September: Dapatkan Bundle Shadow Reaper dari Event Rampage Reborn!
-
35 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 September: Dapatkan Jude Bellingham dan Vinicius Jr. Sekarang
-
Prompt Gemini AI Edit Foto dengan Background Eiffel Paris, Cappadocia dan Banyak Lagi!
-
Hasil Edit Foto AI Tak Sesuai Wajah Asli? Ini Cara Praktis dan Gratis Mengubahnya
-
7 Cara Klaim Promo Gemini AI Pro Gratis, Nikmati Keuntungan Selangit
-
Prompt AI Gemini Ketemu Diri Sendiri di Masa Kecil, Bikin Mewek
-
Prompt dan Cara Buat Foto Ala Siswa Hogwarts di Gemini AI, Jadi Dalam Hitungan Detik
-
Spesifikasi Tinggi, Kapan HP Murah Redmi 15 Resmi Dijual di Indonesia?